NABIRE - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) merupakan garda terdepan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang ada di daerah ini. Karena tugas pokok SatPol–PP menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakan semua Perda maupun Perbup yang telah sah dan berlaku.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST, MT, untuk kedepannya SatPol–PP dalam melaksanakan tugas pokok.....

Belum selesai membaca berita ini ? 

Klik disini https://www.papuaposnabire.com/epaper 
atau baca berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire