NABIRE - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil membekuk terduga pelaku pemasok peredaran narkotika jenis Ganja Sintetis atau Tembakau Gorila, Rabu siang (28/10/2020).

Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, SH,S.IK.MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemasok narkoba jenis gorila ke Nabire melalui jasa pengiriman barang tersebut.

Dalam keterangannya, mantan Kapolsek Makimi Polres Nabire tersebut menjelaskan, untuk diketahui identitas terduga pelaku berinisial DP alias Didi (21) warga Kelurahan Siriwini, Jalan DS Yan Mamoribo, Kabupaten Nabire.

Adapun Barang Bukti (BB) yang didapat berupa, 1 (satu) paket atau bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Tembakau Gorilla, 1 buah dos kecil pengiriman warna cokelat, sebuah plastik pembungkus dos warna hitam, sebah plastik pengiriman warna bening, sembar kertas surat pernyataan penolakan asuransi atau packing kayu (SPPAP), sebuah Handphone Merk VIVO Tipe 1904 dan SIM Card Telkomsel.

Menurut Kasat Res Narkoba, kronologis kejadian pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 11.45 WIT, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapat informasi, bahwa ada paket mencurigakan di kantor salah satu jasa pengiriman yang terletak di Kabupaten Nabire.

Sehingga anggota langsung mendatangi kantor tersebut untuk mencari tau kebenaran informasi dimaksud. 

“Setelah tiba di kantor tersebut, kami dari Satuan Res Narkoba mengikuti kurir yang mengantarkan paket kepada pelaku DP yang mana saat itu melakukan penandatanganan serah terima barang didapati yang sudah menunggu barang,” jelas Kasat Res Narkoba.

Selanjutnya, kata Agus Suprayitno, petugas atau anggota Res Narkoba Polres Nabire langsung mengamankan Didi dan diminta untuk membuka paket barang yang baru diterimanya.

“Setelah dibuka ternyata paket barang tersebut berisi 1 sachet plastik warna hitam yang berisi serbuk menyerupai daun tembakau kering, yang diduga adalah Tembakau Gorila atau yang disebut Ganja Sintetis,” terang Kasatres Narkoba, saat ini pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

DP alias Didi ini merupakan residivis kasus yang sama, selanjutnya yang bersangkutan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar) dan paling banyak 10 miliar rupiah, lantaran dikenakan primer pasal 114 ayat (1) jo pasal 6 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes RI nomor 2 tahun 2007 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 6 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes RI nomor 2 tahun 2007 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(wan)