Satreskrim Berhasil Ciduk 5 Pelaku, Amankan Belasan BB Curanmor
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil menciduk lima (5) pelaku tindak kriminal Pencuria
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil menciduk lima (5) pelaku tindak kriminal Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.
Selain 5 tersangka, Satreskrim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk yang diduga kuat hasil tindak kejahatan yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Wakapolres Nabire Kompol Samuel D. Tatiratu, S.IK mewakili Kapolres Nabire dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Abdul Gani Wildan, SE beserta anggota Satreskrim Polres Nabire menjelaskan, kurang lebih 2 bulan jajarang Polres Nabire berhasil mengungkap kasus Curanmor yang mulai kembali marak terjadi di Wilkum Polres Nabire.
Dari sejumlah pengungkapan dan penangkapan sejumlah tersangka Curanmor ini, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Paniai itu, tentunya tidak terlepas dari kesigapan anggota kami (Satreskrim, red) dan juga bantuan serta dukungan masyarakat di daerah ini.
Adapun dasar dari sejumlah pengungkapan kasus ini, lanjut Wildan, sesuai Laporan Polisi (LP), yakni sebanyak 13 LP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dan Surat Perintah Tugas nomor: Sprin-Gas/101/VII/2020/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan serta Sprin Penyidikan dengan waktu dan tempat kejadian (TKP) yang berbeda-beda.
Kembali ditambahkan Kasat Reskrim Wildan, dari sejumlah pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus Curanmor ini secara umum tentunya membutuhkan waktu yang relatif tak singkat, lantaran membutuhkan pendalaman dalam penyelidikan.
Terkait modul pelaku, tandas mantan Kapolsubsektor Bandara Nabire ini, para tersangka melakukan secara random atau acak dengan cara memantau situasi dan keadaan sekitar tempat kejadian, lalu mengambil kesempatan saat korban lengah.
Adapun dari kelima pelaku yang berhasil diamankan ini, berpura-pura menjadi penumpang dan meminta korban untuk diantar ke tempat tertentu yang sepi sehingga korban dianiaya oleh pelaku dan sepeda motor korban diambil pelaku.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit, sedangkan para tersangka berjumlah 5 orang masing-masing, AP, DPM alias DAN, JE, JG dan ST alias Otto.
Selain kelima tersangka, ada 2 tersangka lain yang masing dalam pengembangan dan pengejaran pihaknya, yakni LH dan AR.
Atas tindakan para tersangka ataupun pasal yang disangkakan terhadap kelima pelaku itu, yakni pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Adapun pula dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(wan)
Bagikan artikel ini



