Sebagian Usaha Air Gelon Sumbernya Belum Memenuhi Standar
NABIRE – Sebagian besar usaha air isi ulang (gelon) di Kabupaten Nabire sumber airnya belum memenuhi standar kesehatan dan tidak mengantongi izin usaha. Pengusaha juga tidak membayar pajak sumber air tanah sehingga pemerintah kehilangan sumber pendapatan asli daerah dari pajak air dalam tanah sebagai pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

NABIRE – Sebagian besar usaha air isi ulang (gelon) di Kabupaten Nabire sumber airnya belum memenuhi standar kesehatan dan tidak mengantongi izin usaha. Pengusaha juga tidak membayar pajak sumber air tanah sehingga pemerintah kehilangan sumber pendapatan asli daerah dari pajak air dalam tanah sebagai pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian (Dindus) Kabupaten Nabire, Yohanes Aris Pakombong di ruang kerjanya, Kamis (19/5/22) mengatakan sebagian besar sumber air isi ulang di daerah ini tidak memenuhi standar dari sisi sumber air yang dipakai usaha gelon. Hanya, air isi ulang Aquanab yang memenuhi standar.
Pakombong mengatakan, tidak memenuhi menurut sumber air, sedangkan soal standar higienis ditentukan oleh Balai Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) dan Dinas Kesehatan. Sedangkan Dinas Perindustrian dari sisi teknis pengolahan air isi ulang.
Oleh sebab itu, sumber air yang tidak memenuhi standar ini diperoleh setelah Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire mendata dan mengecek usaha industri kecil di daerah ini, termasuk usaha air isi ulang dari Lagari hingga Yaro.
Pakombong mengakui, monitoring usaha kecil di daerah baru selesai di luar kota Nabire. Sedangkan di dalam kota, belum tuntas seluruhnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan (IKAH) Dindus Nabire, Demianus Maweng menjelaskan, sesuai hasil monitoring dari Lagari hingga Yaro, dalam kota belum tuntas, menemukan sumber air dari usaha air isi ulang di daerah ini, belum memenuhi standar kesehatan.
Demianus Maweng mengungkap, dari sejumlah usaha air isi ulang, ada yang mengambil dari belakang rumah (sumur) yang berdekatan dengan kamar mandi, cuci dan kakus (mck), membeli air dari luar dan ada usaha gelon disamping bengkel. Karena dekat bengkel, oli mesin dari bengkel bisa tercecer ke tanah, oli merembes ke dalam sumber air sehingga air bisa terkontaminasi dengan oli.
Pakombong dan Maweng, mengakui tidak bias menyatakan standar air isi ulang di Nabire menurut standar kesehatan karena itu domainnya BPOM dan Dinas Kesehatan. Perisdutrian hanya mengatakan dari sisi sumber air dari usaha air isi ulang.
Pakombong mengakui untuk menentukan proses pengisian ulang secara teknis, karena Dindus Nabire tidak ada tenaga teknis. Kerena itu, Dindus belum berani mengatakan kelayakan usaha tersebut dari sisi teknis. Oleh sebab itu, Pakombong berharap, adanya pelatihan bagi staf Dindus pada tahun-tahun mendatang agar dapat memeriksana industri air isi ulang tersebut kelayakannya secara teknis dan memeriksa peralatan di setiap usaha air gelon.
Menyinggung izin usaha, Pakombong dan Maweng mengakui banyak yang tidak memiliki izin usaha. Sebagian lagi hanya mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. (ans)
Bagikan artikel ini



