NABIRE - Kebijakan apapun yang dibuat oleh pihak sekolah dalam rangka kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tengah pandemi Covid-19, harus mendengar keputusan dari Dinas Pendidikan.

Untuk saat ini hanya bisa jenjang pendidikan SMP/MTS dan SMA/SMK serta MA di dalam wilayah kota saja yang bisa melaksanakan KBM tatap muka dengan ketentuan perhari hanya mengikuti 4 jam pelajaran.

Sementara untuk jenjang pendidikan TK dan PAUD serta SD yang ada di wilayah kota dilarang keras untuk melaksanakan KBM tatap muka.

Sebab KBM tatap muka yang sedang berjalan bagi jenjang pendidikan SMP/MTs dan SMA/SMK serta MA itu sifatnya masih dalam tahap pemantauan. 

Walaupun telah mendapatkan rekomendasi dari bupati dan juga tim gugus tugas Covid-19 tingkat Kabupaten Nabire.

“Kita butuh komitmen dan kerja sama yang baik antara sekolah dan dinas.

Sebab hingga saat ini tidak semua sekolah di masing–masing satuan jenjang pendidikan diijinkan untuk membuka KBM tatap muka. 

Sehingga apapun kebijakan sekolah harus mendengar keputusan Dinas Pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd via telepon, Rabu (2/9) kepada Papuapos Nabire.

Lanjut dia, ketika ada informasi apapun yang terkait dengan pendidikan (di sekolah, red) pastilah dinas tidak akan tinggal diam. 

Sebab semuanya pasti menjadi tanggung jawab bersama.

Sehingga untuk saat ini, selaku pimpinan di Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. 

Tetapi bersama staf dan para pengawas terus dan terus melakukan monitoring lapangan di hari efektif belajar. (des)