Semua Sekolah Libur 5 Februari Saja, Selanjutnya KBM
NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd secara tegas mengatakan, semua sekolah dari tingkat TK, SD/Mi
Bagikan
NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd secara tegas mengatakan, semua sekolah dari tingkat TK, SD/Mi dan SMP/MTs se Kabupaten Nabire hanya bisa melaksanakan Liburan fakutatif atau libur khusus pada tanggal 5 Februari 2020 saja dan selanjutnya dari tanggal 6 keatas semua sekolah kembali melaksanakan proses belajar mengajar atau KBM. Sebab, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire hanya bisa menindaklanjuti kalender pendidikan sesuai dengan perangkat pembelajaran yang sudah dimuat dalam RPP, sehingga liburan itu sesuai petunjuk kalender yang dibuat pada awal semester di tahun pelajaran 2019/2020 ini. Selanjutnya, khusus bagi sekolah Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) diharapkan adanya kebijakan dari pengurus atau pihak yayasan dan tidak ada sekolah negeri dan swasta lain yang bukan YPK menambah liburan setelah tanggal 5 Februari, sebab selaku kepala dinas akan melakukan Sidak ke semua sekolah setelah tanggal 5 Februari untuk mengecek proses belajar mengajar di semua sekolah negeri dan swasta lain yang bukan YPK. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd kepada Papuapos Nabire, Senin (3/2), di ruang kerjanya seraya menambahkan, semua sekolah dari TK hingga SMP/MTs, baik negeri dan swasta diluar/bukan YPK diharapkan untuk kembali melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada tanggal 6 dan selanjutnya. Sebab, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua nomor: 003/ 1355/SET tentang Penetapan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Pekabaran Injil (PI) ke-165/Papua Tanah Damai Tahun 2020, yang liburnya dari tanggal 5 hingga 7 Februari 2020. Selain itu, terkait dengan adanya pembatasan libur bagi dunia pendidikan dari jenjang TK, SD/Mi dan SMP/MTs negeri dan swasta lain bukan YPK, selaku kepala dinas telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan telah ada persetujuan, yang pada intinya semua sekolah kembali melaksanakan KBM di tanggal 6 Februari, sehingga liburnya cuma satu hari saja. Sehingga perlu diketahui oleh semua kepala sekolah dan dewan guru, bahwa kalender penddikan yang kini telah ada di sekolah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kita yang ada di 29 kabupaten/kota wajib melaksanakan dan mengikutinya.(des)
Bagikan artikel ini



