NABIRE – Jumat, 28 Agustus 2020, jajaran Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melaksanakan kegiatan pemusnahan seribu liter benda sitaan atau Barang Bukti (Barbuk) Minuman keras Lokal (Milo) jenis Bobo.

Pemusnahan Barbuk Bobo hasil sitaan giat razia beberapa pekan lalu itu, sebagai bentuk komitmen pihak Polres Nabire dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Nabire sesuai Surat Perintah Pemusnahan barang sitaan nomor: SPP/01/VIII/2020/Res Narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin dan disaksikan langsung Wakapolres Nabire Kompol Samuel D. Tatiratu, S.IK, didamping Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Iptu. Agus Suprayitno, Kasiwas, Kasi Propam, Kasubbag Hukum dan sejumlah anggota Polres Nabire.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno ketika dimitai keterangan awak media ini, minuman keras lokal jenis bobo sebanyak 1000 liter tersebut disita dari beberapa penjual maupun pengecer Milo tersebut, baik yang berada di Kelurahan Siriwini, Kalibobo dan Kampung Waroki Kabupaten Nabire.

Dimana, lanjut mantan Kapolsek Makimi itu, untuk kegiatan razianya sendiri berdasarkan surat perintah Kapolres Nabire nomor: Sprin/398/VIII/OPS.4.5/2020, tanggal 10 Agustus 2020 yang dilaksanakan selama 4 hari dalam rangka Ops Aman Nusa Matoa 2020.

Selain minuman keras jenis Bobo, dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman parkir Satres Narkoba Mapolres Nabire itu juga dimusnahkan barang atau benda sitaan kadarluasa yang terlarang dan atau dilarang untuk diedarkan lantaran merusak kesehatan.(wan)