NABIRE - Sidang lanjutan perkara pidana yang melibatkan anak kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Rabu (2/9/2026).

Persidangan berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Pihak keluarga korban menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan keputusan akhir perkara kepada majelis hakim.

Perwakilan keluarga korban sekaligus Wakil Ketua IKT, Ruben Tandi, S.H., mengatakan proses persidangan yang dipimpin majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berjalan sesuai agenda.

Menurut Ruben, keluarga secara manusiawi tentu menginginkan hukuman yang berat. Namun, pihaknya memahami adanya ketentuan khusus dalam proses hukum yang melibatkan anak.

“Secara manusiawi tentu kami tidak terima dan menginginkan hukuman seberat-beratnya. Namun, kita harus taat pada hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur. Kami mengapresiasi kerja JPU yang sudah menuntut secara maksimal sesuai batas undang-undang,” ujar Ruben.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa anak. Keluarga korban mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Ruben berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan berdasarkan hati nurani tanpa ada tekanan dari pihak mana pun,” katanya.

Sementara itu, ibu korban, Maria Tasik, mengaku masih berat menerima kenyataan yang terjadi. Dengan penuh haru, ia mengatakan keluarga telah berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Jujur berat untuk mengatakan ikhlas. Kami sudah berjuang semaksimal mungkin untuk anak kami. Keputusan kini ada di tangan hakim sebagai wakil Tuhan,” ungkap Maria.

Maria berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Usai agenda pledoi, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.

Keluarga korban menegaskan akan menghormati keputusan pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya proses akhir perkara kepada majelis hakim. (luk)