Sisa Denda Dibayarkan, Kasus Perzinahan Telah Dituntaskan
NABIRE – Kasus perzinahan telah dituntaskan dengan dilakukannya pembayaran denda sisa, Selasa (19/7/22) kemarin. Penyerahan denda sisa turut disaksikan pihak kepolisian Polsek Nabire Kota.

NABIRE – Kasus perzinahan telah dituntaskan dengan dilakukannya pembayaran denda sisa, Selasa (19/7/22) kemarin. Penyerahan denda sisa turut disaksikan pihak kepolisian Polsek Nabire Kota.
Kedua belah pihak telah sepakat tidak ada lagi masalah di antara kedua belah. Hal ini ditandai dengan dibuatnya surat pernyataan oleh pihak kepolisian Polsek Nabire Kota dan ditandatangani oleh pihak pelaku maupun korban.
Penyelesaian masalah di Polsek kota Nabire dipimpin langung oleh Kapolsek Nabire Kota, AKP Agus Suprayitno, S.Sos. Dirinya mengatakan, masalah perszinahan yang telah terjadi beberapa saat lalu telah selesai. Sehingga kepada pihak keluarga korban maupun keluarga pelaku diingatkan, masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu selaku Kapolsek mengharapkan kedua belah pihak menjalin hubungan kekeluargaan yang aman dan baik.
Dan pihak kepolisian telah memberangkatkan pelaku ke kampung halaman dengan pengawalan yang sangat ketat dari pihak kepolisian. Sehingga yang bersangkutan untuk saat ini telah berada di kampung halamannya.
B. Kelly Kabak sebagai kakak dari pelaku dan sebagai penanggung jawab penyelesaian masalah kepada Papuapos Nabire, mengatakan, sesungguhnya pelaku itu berinisial BK bukan dirinya yang menjadi pelaku seperti yang diberitakan oleh salah satu media elektronik pada akhir bulan Mei lalu.
Dikatakan B. Kelly Kabak, pada pemberitaan di media elektronik juga dikatakan bahwa mobil pelaku juga ditahan. Kata dia, sesungguhnya mobil yang ditahan itu milik B. Kelly Kabak, bukan mobil milik pelaku BK.
Untuk itu dirinya hanya ingin meluruskan pemberitaan yang ada. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. (ist)
Bagikan artikel ini



