NABIRE - Dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 116266/AS/HK 2020 tanggal 20 November 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Covid dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada satuan pendidikan.

Dan juga surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua nomor: 420/19.PPAD/2020 tentang pedoman penyelenggaraan proses pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan SMA dan SMK/SLB Negeri dan swasta di seluruh Papua.

Serta hasil rapat bersama pihak sekolah dan orang tua murid pada tanggal 13 Januari 2021, maka dengan sistim shift SMK Negeri 1 Nabire, setia murid wajib mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Demikian dikatakan Kepala SMKN 1 Nabire A.L. Sinaga, S.Pd.,M.Pd kepada Papuapos Nabire, Jumat (22/1) serya menambahkan, dengan pembagian shift (waktu), KBM dimulai sejak pagi hari hingga sore hari.

Untuk itu, KBM bagi 1.140 orang murid dimulai sejak pagi hari pukul 07.15 WIT hingga pukul atau jam 16.00 WIT, dengan pembagian waktu KBM untuk kelas X dimulai 07.15 hingga pukul 10.00, kelas XI dari jam 10 hingga 13.05 WIT dan kelas XII dari pukul 13.05 hingga 16.00 WIT.

Dengan demikian per orang murid mempunyai hak untuk mendapatkan pelajaran dari hasil KBM tatap muka ini hanya 3 jam perhari yang wajib disampaikan oleh guru matapelajaran.

Sehingga diharapkan dengan adanya pembatasan waktu belajar di hari efektif KBM tatap muka, di tengah pandemi Covid-19 ini, setiap murid punya kesempatan belajar.(des)