NABIRE - Sistim zonasi merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh semua satuan jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK. Untuk itu pada kegiatan penerimaan murid baru di awal tahun pelajaran 2022/2022, diharapkan kepada semua satuan jenjang pendidikan untuk kembali melihat pada alamat dan tempat tinggal anak sesuai dengan ketentuan sistim Zonasi.

Sehingga kepada 48 peserta lulusan SD YPK Paulus yang telah mengikuti UJian Sekolah di akhir tahun pelajaran 2021/202 ini diharapkan untuk melanjutkan ke SMP YPK Paulus Sanoba guna menjawab program Zonasi. Demikian dikatakan Kepala Sekolah SMP YPK Paulus Sanoba, Dance Rouw, S.Sos.

Dikatakan, sebagai mantan guru SD kini telah membangun komunikasi bersama pihak orang tua murid. Agar anak-anak yang lulus dari SD YPK Paulus dapat melanjutkan pendidikannya di SMP YKP Paulus. Dengan harapan mengurangi biaya dan juga mudah mendapatkan pengawasan orang tua murid.

“Jika sistim zonasi itu program pemerintah, maka semua satuan jenjang pendidikan wajib mentaatinya,” tambah Dance Rouw kepada Papuapos Nabire, Kamis (9/6/22).

Untuk itu diharapkan kepada semua sekolah besar SMP/MTs agar tidak asal menerima murid baru tanpa memperhatikan sistim zonasi.  Karena selaku sekolah pihaknya berharap 3.244 anak yang telah lulus dari 117 SD/Mi dapat terserap ke semua SMP yang ada di kabupaten secara merata.

Dan SMP YPK Paulus yang berdiri semenjak tahun 2016 lalu dan telah menamatkan 4 angkatan lulusan dengan menumpang gedung atau kelas milik SD YYPK Paulus. Namun pihaknya juga bisa ikut mencerdaskan anak-anak masyarakat yang ada di daerah ini.

Sehingga selaku kepala sekolah dan dewan guru telah bersepakat, walaupun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tenda karena tidak ada gedung atau kelas, tidak akan mengurangi semangat untuk mengajar dan mendidik anak-anak. (des)