JAYAPURA — Tragedi memilukan terjadi di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Seorang perempuan berinisial EW, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan putri kandungnya, Aurora (15), meninggal dunia.

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa siswi kelas I SMA tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIT di kediaman mereka.

Kronologi Kejadian dan Motif Penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, insiden bermula saat tersangka EW berada di rumah bersama bayinya yang masih berusia dua bulan. Ketika bayi tersebut menangis, EW meminta korban untuk membuatkan susu di dapur. Namun, lantaran permintaan tersebut tidak segera dilakukan, emosi tersangka mendadak tersulut.

Dalam kondisi marah, tersangka mengambil sebatang kayu balok penahan pintu lalu memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. Korban saat itu dilaporkan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Usai dihantam balok kayu, korban sempat mengalami pusing parah dan berjalan sempoyongan sambil memegangi kepalanya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Mengetahui korban meninggal dunia di rumah sakit, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan EW di salah satu hotel.

Temuan Medis dan Jalannya Penyidikan

Penyidik kepolisian sejauh ini telah memeriksa tiga orang saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan adanya pendarahan berat pada bagian kepala korban, disertai darah yang keluar dari area telinga dan hidung.

Meski demikian, penyidik tidak dapat melakukan prosedur autopsi lantaran mendapat penolakan dari pihak keluarga korban.

Terancam 15 Tahun Penjara dan Pertimbangan Kemanusiaan

Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 76J juncto Pasal 80 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Saat diperiksa, EW menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan tersebut. Ia mengaku sangat menyayangi korban, tetapi tekanan emosi saat kejadian membuatnya lepas kendali hingga menganiaya anak kandungnya sendiri.

Di sisi lain, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk menyusui bayinya yang masih berusia dua bulan selama menjalani proses hukum.

Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntut umum.(Fani)