Slamet: Keuangan Tak Bisa Bayar Tanpa Tagihan SKPD
NABIRE - Terkait pembayaran honorarium pegawai RSUD Nabire yang telah dituntut sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Pengel
NABIRE - Terkait pembayaran honorarium pegawai RSUD Nabire yang telah dituntut sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nabire menegaskan siap membayarkan, usai ada tagihan dari SKPD terkait.
Hal ini seperti ditegaskan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP, diwakili langsung Kepala BPKAD Nabire, Slamet, SE.,M.Si, ketika dikonfirmasikan awak media ini kemarin. Pada prinsipnya Pemkab Nabire siap membayar honor para pegawai yang ada di daerah ini, namun tentunya sesuai mekanisme dan proses keuangan daerah.
Artinya, jelas mantan Kabid Anggaran BPKAD Nabire itu, keuangan tidak bisa bayar tanpa ada tagihan yang dibuat oleh SKPD. Dijelaskan Slamet, jika saat ini ada tagihan dari pejabat pembuat komitmen yang telah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelumnya, maka sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nabire, pastinya pihak keuangan daerah (BPKAD) Nabire sudah memproses pembayarannya.
Jadi sederhananya, ketika ditanya mengapa hingga saat ini pemerintah daerah belum membayar atau menyelesaikan kewajibannya atas hak dari para tenaga honorer ini, lantaran belum ada SPP/SPM dari bendahara RSUD yang masuk ke keuangan.
“Hari ini sampai dengan pukul 16.15 WIT, Saya tungguin Bendahara RSUD belum selesai membuat perbaikan pengajuan SPP/SPM honor yang sesuai SK Bupati Nabire tentang Honorarium RSUD berjumlah 239 orang, tidak kurang dan tidak lebih. Tadi kita verifikasi ternyata masih lebih 5 orang,” tandas Slamet dalam keterangannya kemarin.
Tekannya, kalaupun sudah ada tagihannya berupa SMP/SPM tadi, pasti kita sudah proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya hari ini juga. “Karena mekanisme dan keharusan syarat administrasi inilah kadang kami keuangan yang disalahkan dan selalu dapat getahnya,” pungkasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



