SPBU H. Jones Meningkatkan Pelayanan Terbaik
NABIRE - SPBU Perintis di Kabupaten Nabire H. Jones sampai saat ini masih meningkatkan pelayanan terbaik. SPBU yang terletak di Jalan Yos Su
Bagikan
NABIRE - SPBU Perintis di Kabupaten Nabire H. Jones sampai saat ini masih meningkatkan pelayanan terbaik. SPBU yang terletak di Jalan Yos Sudarso Oyehe melayani truk atau kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan pengisian BBM subsidi tidak ada kendala soal pelayanan. Kendaraan roda dua maupun roda empat yang rutin mengantri di SPBU H. Jones sangat tertib untuk melakukan pengisian. Karyawan dan operator di lapangan mereka tetap fokus dengan pelayanannya dari waktu kerja pagi hingga tutup menjelang malam. SPBU yang berjumah di Kabupaten Nabire sudah sekitar empat buah, baik yang ada di Samabusa atau Kimi dan di Wonorejo, Bukit Meriam juga di SPBU Nanggala Ato yang berada di Jalur menuju SP Nabire Barat. SPBU tersebut sampai saat ini masih terus melakukan pelayanan terbaik. Sejumlah SPBU ini yang berada di pinggiran kota pelayanan mereka itu bukan saja disaksikan oleh satu pihak, tapi hampir semua pihak, baik pengemudi roda dua maupun roda empat termasuk karyawan SPBU itu sendiri, serta pemerintah daerah dan pihak keamanan. (ist) Kabag Perekda : Pangkalan Mitan Subsidi Harus Tertib NABIRE – Kabag Perekda Kabupaten Nabire, Syahruni, S.Sos, mengatakan, pangkalan minyak tanah subsidi yang ada di Kabupaten Nabire harus fokus melayani masyarakat dengan baik dan tertib. Pasalnya mereka sebagai pihak terkait akan melakukan Sidak. Oleh seab itu para pemilik pangkalan minyak tanah yang sudah mendapat ijin resmi dari Kabupaten Nabire agar tidak menyalahgunakan statusnya sebagai pelayan masyarakat yang melayani minyak tanah subsidi dengan harga sesuai HET. Dikatakan, Perkda Kabupaten Nabire sejauh ini masih melakukan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang berhubungan dengan ijin perekonomian daerah. Namun sebelum ijin itu berada di pihak mereka lebih awal sudah diterbitkan oleh pihak terkait seperti penanaman modal, perdagangan, Bapenda, Camat serta Kelurahan ataupun Desa. Dengan dasar inilah Perekda berani memberikan ijin kepada masyarakat yang dianggap sudah sah dan wajib membayar pajak ke daerah sesuai dengan menerbitkan dasar hukum akan dipercayakan oleh negara lewat pihak terkait yang bertanggung jawab dari pusat ke daerah. (ist)
Bagikan artikel ini



