Tahap II, Kasus Perjudian Dilimpahkan ke Kajari
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire, telah menyerahkan tersangka dan barang Bu
Bagikan
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire, telah menyerahkan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Kamis (19/09/2019) pukul 11.00 WIT kemarin.Pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah (pasca) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-988 / T.1.17/Epp.1.17/VIII/2019, tanggal 29 Agustus 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Yanti alias Ina sudah lengkap (P-21).Data dan informasi yang diterima media ini, kasus perjudian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIT bertempat di Gang Kelapa Dua (2) Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire Kabupaten Nabire.Pelaku diamankan pada saat anggota Reskrim melaksanakan patroli di daerah tersebut, kemudian anggota Reskrim menemukan aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku dan kemudian melakukan penggrebekan, dimana saat itu pelaku sedang melakukan aktifitas perjudian Toto Gelap (Togel) dan selanjutnya anggota membawa pelaku ke Polres Nabire.Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP pidana tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(wan)
Bagikan artikel ini



