Tahapan Pemilu dan Pilpres Mulai Star 14 Juni 2022
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai star pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) sejak 14 Juni mendatang. Sedangkan tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual Partai Poilitik (Parpol) akan dimulai awal Agustus 2022.

NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai star pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) sejak 14 Juni mendatang. Sedangkan tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual Partai Poilitik (Parpol) akan dimulai awal Agustus 2022.
Kepala Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degei di ruang kerjanya, Kamis (19/5) mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sementara sedang menyiapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang akan kita laksanakan tahun 2024. KPU akan mulai star kegiatan Pemilu/Pilpres mulai 14 Juni.
Wihelmus Degei menjelaskan, KPU akan memulai pendaftaran partai politik sejak 1 Agustus hingga 7 Agustus mendatang. KPU RI akan menerima pendaftaran 75 partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selama pendaftaran Parpol, KPU di daerah akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik di masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Nabire.
Mantan Ketua KPU Nabire ini menjelaskan, saat verifikasi, KPU akan meliha SK pengurus parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) – tidak hanya oleh salah satu ketua atau sekjen saja, pengurus cabang di distrik, pengurus dan penyebaran cabang ke distrik masing-masing parpol.
Ketika ditanya, apakah KPU akan menyesuaikan persiapan Pemilu dengan rancangan pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang sudah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Wihelmus Degei mengatakan untuk sementara belum. Pembentukan KPU di DOB seperti Provinsi Papua Tengah, KPU akan mempersiapkan lembaga dan perangkatnya setelah sudah ditetapkan melalui undang-undang. Sementara ini hanya rancangan tetapi apabila sudah ditetapkan melalui undang-undang, tentu KPU akan menyesuaikannya.
Komisioner KPU ini menambahkan selama belum ada undang-undang tentang DOB, KPU termasuk KPU Nabire akan melakukan verifikasi faktual Parpol dan menerima pendaftaran calon legislatif untuk Provinsi Papua.
Oleh sebab itu, tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual akan dilakukan untuk Provinsi Papua, termasuk calon legislatif (caleg) nantinya. Ketika ada Undang Undang DOB, seperti apa dengan Parpol dan caleg dari masing-masing Parpol akan diatur kemudian oleh KPU RI juga untuk lembaga KPU dan perekrutan anggota KPU di DOB Papua Tengah.
Oleh karena itu, Wihelmus mengajak kepada mereka yang mau ikut seleksi anggota KPU Provinsi dan mendaftar sebagai Caleg Provinsi, ikuti saja dulu untuk Provinsi Papua, selama belum ada UU DOB di Provinsi Papua. (ans)
Bagikan artikel ini



