Tahun Depan, Pelayanan Kepegawaian Melalui Satu Pintu
NABIRE – Mulai tahun depan, tahun anggaran 2022, akan diterapkan pelayanan aministarasi kepegawaian melalui satu pintu. Kepala sub Bagian di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan difungsikan untuk mengurus pegawai di setiap OPD masing-masing, tidak langsung ke Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM).

NABIRE – Mulai tahun depan, tahun anggaran 2022, akan diterapkan pelayanan aministarasi kepegawaian melalui satu pintu. Kepala sub Bagian di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan difungsikan untuk mengurus pegawai di setiap OPD masing-masing, tidak langsung ke Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM).
Pelaksana Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) Kabupaten Nabire, Yohanis Pigome,S.Sos,MM i ruang kerjanya, Senin (6/12) mengatakan mulai awal tahun 2022 BKD SDM Kabupaten Nabire akan menerapkan pelayanan pegawai negeri dengan pelayanan Prima, yakni pelayanan satu pintu. Dengan pola pelayanan prima, segala kepengurusan aparat sipil negara (ASN) ditangani oleh Kepala Sub Bagian (Ka Subag) Kepegawaian di masing-masing OPD. Ka Subag menangani semua pelayanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat/golongan, mengurus SK PNS, dan pensiun.
Dengan diterapkan pola pelayanan Prima melalui satu pintu, kata Pigome, tidak ada lagi ASN yang datang mengurus kepegawaiannya di kantor BKD SDM. Karena segala sesuatu yang menyangkut urusan kepegawaian sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Ka Subag Kepegawaian OPD. Yang berhak datang mengurus kepegawaian di BKD-SDM hanya Ka Subab Kepegawaian atau staf Sub Bagian Kepegawaian dari OPD masing-masing. Kalaupun terpaksa datang mengurus sendiri, harus ada surat atau memo dari Ka Subag Kepegawaian atau atasan langsung. Selain itu, BKD SDM Nabire tidak akan melayani administrasi kepegawaian dari OPD karena sudah dipercayakan kepada Ka Subag Kepegawaian di masing-masing OPD.
Ketika ditanya tentang nasib kepegawaian tenaga guru dan perawat/bidan di daerah ini, Pigome mengatakan termasuk nasib kepegawain guru, perawat/bidan ditangani oleh Ka Subag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kesehatan.
Oleh sebab itu, Sub Bagian Kepegawaian di Dinas Kesehatan dan Pendidikan diharapkan menguasai sistim penilaian angka kredit. Karena, tenaga pegawai fungsional seperti guru, perawat/bidan termasuk tenaga penyuluh pertanian sebagai pegawai fungsional kenaikan pangkatnya setiap dua tahun berdasarkan angka kredit point. Oleh sebab itu, staf Sub Bagian kepegawain di dinas kesehatan, pendidikan dan OPD yang membawahi tenaga fungsional seperti penyuluh pertanian diharapkan mampu menghitung pencapaian angka kredit yang disyaratkan agar tidak mengorbankan pegawainya saat kenaikan pangkat/golongan.
Dengan pola ini, Pigome menambahkan, BKD SDM akan memberika SOP tentang pengurusan kenaikan pangkat/golongan dan pensiun bagi setiap pegawai kepada setiap instansi. Karena, berkas untuk pengusulan kenaikan pangkat/golongan sudah masuk ke provinsi pada bulan Februari sehingga untuk tingkat kabupaten, masuk ke BKD sebulan sebelumnya. Tugas BKD SDM untuk mempproes urusan kepegawaian dari daerah ke tingkat provinsi. (ans)
Bagikan artikel ini



