NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd kembali mengingatkan para pimpinan sekolah TK dan SD agar tidak punya alasan lain, tetapi wajib melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

Sebab sesuai Surat Edaran kepala Dinas nomor : 421/2021 tertanggal 23 Maret tahun 2021, sesungguhnya sebagai payung hukum bagi sekolah untuk dapat melaksanakan KBM tatap muka.  Bukan lagi ditanggapi dengan berbagai macam alasan.

Karena selaku kepala dinas akan meminta Kepala Bidang PLS dan SD bersama para pengawas untuk melakukan kegiatan turun lapangan yang dijadwalkan pekan ini.  Guna melihat dari dekat sekolah mana saja yang melaksanakan surat edaran dan mana sekolah yang tidak.

“Tidak perlu para kepala sekolah TK dan SD bertanya lagi soal kepastian waktu KBM tatap muka. Tetapi dalam surat edaran tersebut telah cukup jelas,” kata kepala dinas via telepon, Kamis (25/3) lalu.

Dalam surat edaran tersebut juga ada 4 poin yang harus dikerjakan para dewan guru yang langsung dipimpin masing-masing kepala sekolah satuan pendidikan demi mensukseskan KBM tatap muka.

Sebab berdasarkan data di lapangan semenjak dikeluarkannya surat edaran Kepala Dinas tertanggal 23 Maret belum terlihat semua sekolah melaksanakan KBM tatap muka. Sehingga hal ini membuat dinas akan melakukan kegiatan turun lapangan lagi.

Hal lain yang perlu dicatat, surat edaran itu dikeluarkan atas dasar petunjuk langsung dari Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Nabire dan juga permintaan langsung dari masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.

Sehingga tidak ada alasan lain lagi dari pihak sekolah TK dan SD. Akan tetapi diharapkan wajib melaksanakan KBM tatap muka dengan ketentuan harus pula mentaati 4 poin penting yang telah tertulis jelas dalam surat edaran. (des)