Tak Ada Penambahan Ijin Pangkalan Mitan Subsidi
NABIRE - Pemerintah melalui instansi terkait menyampaikan bahwa tidak ada penambahan pangkalan Minyak Tanah (Mitan) subsidi dari pemerintah daerah dan untuk informasi tentang kota BBM tersebut dilayani langsung lewat agen Mitan subsidi PT. Irjamas Permindo.

NABIRE - Pemerintah melalui instansi terkait menyampaikan bahwa tidak ada penambahan pangkalan Minyak Tanah (Mitan) subsidi dari pemerintah daerah dan untuk informasi tentang kota BBM tersebut dilayani langsung lewat agen Mitan subsidi PT. Irjamas Permindo.
Yang mana sampai saat ini memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Nabire yang sudah mendapatkan ijin dari pemerintah daerah lewat dinas terkait.
Jumlah pangkalan Mitan subsidi di kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah mencapai ratusan pangkalan yang berada di setiap titik kelurahan.
Sementara keluhan warga mengaku masih banyak warga yang belum mendapatkan Mitan subsidi, sehingga mereka mengharapkan agar warga bisa mendapatkan bagian dan untuk menjawab pengaduan masyarakat seperti ini pihat terkait berpesan untuk penambahan kouta Mitan subsidi itu, pemerintah daerah yang bisa menyampaikan ke Pertamina untuk penambahan kouta.
Dan pemerintah daerah menurut informasi sampai saat ini fokus melayani masyarakat, salah satunya dinas terkait yakni, Dinas Perdagangan Nabire melalui Bidang Teknis Perdagangan dan Perlindungan Konsumen sedang menertibkan pangkalan Mitan sesuai dengan Tupoksi.
Dimana, secara fisik dinas perdagangan lewat bidang teknis mengawasi harga subsidi dan pihaknya akan menertibkan Mitan subsidi yang diduga dijual di pinggir jalan Rp.50.000 per gelon lima liter.
Hal ini untuk mengembalikan dan menormalkan harga laba atau untung rugi yang tidak merugikan konsumen dan dengan tegas Mitan subsidi harus melayani warga sampai tuntas. Apabila ada kelebihan jangan sampai dijual keluar dengan harga mahal.
Pesan lain juga kepada pemilik pangkalan untuk tidak bermain kucing-kucingan jual drum-druman perlu diketahui, bahwa pemerintah memberikan pelayanan Mitan subsidi kepada masyarakat lewat pangkalan Mitan yang sudah mendapatkan ijin dari pemerintah dan dilayani oleh agen Mitan subsidi.
Kepada pemilik pangkalan minyak tanah yang sudah mendapatkan ijin dari pemerintah sesuai dengan alamat ijin usahanya masing-masing, ijin usaha wajib melampir pajak fiskal, ijin periklanan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini terdaftar secara online langsung ke pusat.(ist)
Bagikan artikel ini



