JAYAPURA - Setiap tenaga kerja konstruksi diseluruh Indonesia harus memiliki sertifikat (sertifikasi), meskipun sudah memiliki ketrampilan maupun professional. Hal ini ditegaskan Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementrian PUPR DR. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng disela-sela Forum Koordinasi Regional Pembinaan Konstruksi Wilayah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara yang diselenggarakan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura berlangsung di Jayapura, Selasa(20/03/2018). Menurutnya, selain punya ketrampilan, professional kerja, namun tenaga kerja wajib miliki sertifikasi, karena dengan memiliki sertifikat dan menaati Standart Operasional Prosedur (SOP), maka kualitas kerja dipastikan terukur. Diharapkan juga peran Pemerintah daerah, Kabupaten dan owner bangunan, dalam melakukan pekerjaan konstruksi harus menggunakan tenaga kerja yang bersertifikat, sebab tenaga kerja yang bersertifikat memiliki kompetensi professional dibidangnya, sehingga kualitas pekerjaannya bisa dijamin baik. "Hal lain yang harus diimplementasikan dan diperhatikan adalah penerapan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruski meliputi 4 unsur yang diantaranya terkait keamanan konstruksi, dalam hal perencanaan bangunan, kedua keselamatan dan kesehatan kerja pada saat pelaksanaan harus diperhatikan supaya keselamatan dalam konstruksi ini bisa terjamin karena itulah digunakan tenaga yang bersertifikat, bagaimana SOP setiap pekerjaan bisa dilaksanakan,” ungkapnya. Lanjutnya, yang lebih prinsip lagi bagaimana keselamatan setiap pekerjaan adalah nomor satu, termasuk kegagalan terhadap bangunan yang disebut keberlanjutan kontruksi yang menggunakannya harus dijamin aman. “Secara keseluruhan indikatornya apabila tidak terjadi kegagalan kontruksi dan tidak terjadi kegagalan bangunan pada saat digunakan berarti bangunan itu berkualitas,” tambahnya. Sementara itu ditempat yang sama Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura Damaris Paruntung SE menambahkan tujuan dari kegiatan ini tentunya untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi program pembinaan konstruksi daerah, dengan stakeholder terkait termasuk identifikasi kebutuhan pembinaan konstruksi di daerah. “Melalui kegiatan ini, diharapkan selalu ada koordinasi dalam bekerja, karena koordinasi prinsipnya mengintegrasikan program, kemudian mensinkronkan pelaksanaannya yang dilakukan dari tingkat pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat,” tandasnya. (Bams)