Terobosan Baru : Dana Desa Biayai Pelayanan Adminduk
NABIRE – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mobile yang dilakukan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Nabire, terkend
NABIRE – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mobile yang dilakukan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Nabire, terkendala dengan keterbatasan anggaran. Sehingga agar masyarakat mempunyai dokumen kependudukan baik itu berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Akte, program ini didorong melalui para kepala kampung.
“Disdukcapil Nabire sudah ada kerjasama salah satu lembaga dan kami sudah menghasilkan satu Peraturan Bupati tentang percepatan pelayanan Adminduk. Disitu kita mau supaya dari dana kampung dialokasikan untuk kebutuhan perekaman di tiap-tiap kampong,” ujar Kadisdukcapil Nabire, Yeremias Mote, saat dikonfirmasi Papuapos Nabire, beberapa hari lalu.
Menurut pengakuan Yeremias Mote, sudah ada beberpa kampung yang sudah berjalan, terutama untuk kampong yang berada di daerah kepulauan. Sementara untuk daerah daratan kampong yang sudah menjalankan program itu diantaranya Kampung Gerbang Sadu, Waroki, Wami, Sima.
“Ini sudah jalan dari tahun lalu, itu pun kami komunikasi dengan kepala kampong,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Perbup pelayanan percepatan perekaman Adminduk ini sudah ada. Produk hokum ini akan diberikan ke BPMK supaya mereka cari solusi agar bagaimana para kepala kampong bisa menganggarkan dari dana kampung itu untuk perekaman.
Disdukcapil Nabire Stop Perekaman untuk PSU
Dikatakan Kadisdukcapil Nabire, Yeremias Mote, seluruh data perekaman dalam rangka menunjang PSU Pilkada Nabire sudah diselesaikan. Hasil akhir sesuai rekomendasi Bawaslu untuk Distrik Menou dan Dipa diberikan waktu satu minggu. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah melakukan pelayaan secara mobile di Distrik Dipa maupun Menou dengan menggunakan mencarter hingga 10 flight penerbangan helicopter.
“Jumlah di Distrik Dipa data yang bisa dicetak menjadi KTP Elektronik ada 59, yang merekam 78, sedangkan 19 tidak jadi KTP karena terjadi dublikasi perekamannya lebih dari satu kali atau dublikat record. Sedangkan Distrik Menou yang sudah merekam 179 namun yang bisa dicetak jadi KTP Elektronik sebanyak 122, yang tidak bisa dicetak ada 75. Itu hasil perekaman di ibukota Distrik Dipa, Menou maupun pelayanan di Kantor Disdukcapil selama 3 hari. Sedangkan waktu perekaman sesuai rekomendasi Bawaslu per hari Selasa jam 12 malam kami sudah tutup alias kami sudah tidak ada lagi pelayanan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya.
Dikatakan, terkait dengan Dipa dan Menou, jika kita melihat dari data DP4 yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil, masyarakat masih banyak yang tidak mau direkam. Menurut kepala kampung, penduduknya ada namun belum mau direkam.
“Masyarakat yang sudah direkam dan datanya ada dalam DP4 nanti kami akan distribusi lagi KTPnya sebelum Pilkada. Kami sedang sortir dari 15 distrik karena di dalamnya ada yang namanya ada dalam DP4 dan ada yang tidak ada dalam daftar DP4. Karena kami pelayanan mobile masyarakat disitu merasa kami sudah hadir lebih dekat jadi dia datang merekam, tapi dengan catatan warga yang merekam tapi di luar data DP4 tidak bisa memilih,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



