Tersangka AR Diberangkatkan ke Sorong Pakai Wins Air
NABIRE - Seorang tersangka pencurian brangkas dengan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Sorong Timur dan sekitarnya, yang b
Bagikan
NABIRE - Seorang tersangka pencurian brangkas dengan beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Sorong Timur dan sekitarnya, yang berhasil diciduk Minggu (23/02/2020) di Nabire berinisial AR, kemarin siang telah diberangkatkan menuju Sorong menggunakan pesawat Wins Air.Dengan dikawal 2 anggota Polsek Nabire Kota, masing-masing Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido, S.Hi dan Bripka Guntoro, tersangka AR nampak menyesali perbuatannya dengan diantara istri dan ketiga anaknya.Tertangkapnya tersangka AR tersebut seperti diberitakan sebelumnya, sesuai permohonan bantuan dari Kapolsek Sorong Timur untuk mencari sekaligus mengamankan pelaku kasus pencurian brangkas uang di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry Persero Kabupaten Sorong, dengan Laporan Polisi : /035/I/2020/Papua Barat/Resor Sorong Kota/Sek Sortim. Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, seperti jelas Kapolsek Nabire Kota diwakili Kanit Reskrim Ipda Syafri Jido, S.Hi, usai menerima LP atau perihal permohonan bantuan dari Kapolsek Sorong Timur untuk mencari sekaligus mengamankan tersangka kasus pencurian, dimana tersangkanya Lidik, setelah melakukan pengembangan diduga kuat tersangka salah satunya adalah AR yang berdomisili di Nabire.Selanjutnya, bersama 6 anggota unit Reskrim, Kanit Reskrim menuju sasaran sesuai CP terakhir Hp milik tersangka yang terlacak berada di seputaran Lokalisasi Samabusa dan kebetulan rumah tersangka juga ada di daerah tersebut.Sampai di lokasi rumah tersangka di Lokalisasi Samabusa, masih sesuai keterangan Kanit Reskrim, beserta anggota mulai menyebar dan berusaha mencari keberadaan tersangka lewat tetangga dan teman dekat tersangka, dan anggota juga melakukan pengintaian di seputaran rumah tersangka sampai jam 02.00 WIT, tapi belum ada tanda-tanda keberadaan tersangka.Pukul 02.00 WIT, Kanit Reskrim beserta anggota kembali ke Mako Polsek Nabire Kota dan sampai di mako melakukan konsulidasi hasil di lapangan dan penekanan Kanit Reskrim kemungkinan besar tersangka masih di daerah seputaran Lokalisasi Samabusa.Hari Minggu, 23 Februari jam 13.00 WIT, Kanit Reskrim bersama anggota kembali ke rumah tersangka di Lokalisasi Samabusa dan rencana langsung menggeledah rumah tersangka, karena Kanit Reskrim memperoleh informasi, kalau tersangka berada didalam rumahnya sembunyi.Setiba di Lokalisasi Samabusa, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan RT setempat dan keluarga dari tersangka untuk minta ijin melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan anggota juga dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani Kapolsek Nabire Kota.Setelah koordinasi, Kanit reskrim beserta anggota diantar keluarga tersangka masuk ke rumah dan mendapati tersangka AR berada didalam rumah, tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Nabire Kota dan dilakukan pemeriksaan oleh Panit 1 Reskrim Bripka Rudianto, dan dalam permeriksaan tersangka AR mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian brankas uang di Kantor ASDP Indonesia Ferry Persero Sorong.(wan)
Bagikan artikel ini



