Tersirat, Mobilisasi Massa Dilegalkan ?
NABIRE – Terkesan secara tersirat, mobilisasi massa dilegalkan.Karena penyelenggara, tidak mengatur pemungutan suara di tempat penguta
NABIRE – Terkesan secara tersirat, mobilisasi massa dilegalkan.
Karena penyelenggara, tidak mengatur pemungutan suara di tempat pengutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat.
Oleh karena itu, surat pemberitahuan menjadi dokumen sah sebagai pemilih saat pemungutan suara di TPS.
Pemilih (warga) yang tidak mendapat surat pemberitahuan, malah menjadi pemilih nomor 2.
Padahal, pemilih yang berhak memilih di TPS adalah warga yang berdomisili di sekitar TPS atau dan di wilayah RT/RW dan kampung/kelurahan.
Celah ini dimanfaatkan oleh pasangan calon (Paslon) di dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan calon legislatif (Caleg) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) selama ini.
Dan itu, bukan hanya dimanfaatkan oleh peserta Pemilu dan Pilkada tetapi celah ini juga dimanfaatkan sebagai lahan bisnis dengan menjual surat pemberitahuan, baik itu oleh penyelenggara di tingkat bawah maupun oknum warga.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya pemilihan Bupati/Wakil Bupati memberikan pengalaman yang cukup berharga di daerah ini.
Akibat KPU sebagai penyelenggara tidak mematok yang berhak memilih adalah warga yang ber KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Dinas Dukcapil kabupaten setempat, peluang untuk memobilisasi massa dari daerah tetangga sangat terbuka.
Mobilisasi massa dilakukan untuk meraih suara terbanyak dan menang.
Peserta Pilbup memobilisasi massa karena dengan surat pemberitahuan, warga yang bersangkutan berhak memilih, sekalipun bukan warga kabupaten yang menyelenggarakan Pilbup.
Warga pemilih dari kabupaten lain bisa coblos ? Bisa.
Karena, surat pemberitahuan sebagai senjata ampuh untuk memilih dibisniskan antara penyelenggara di tingkat bawah dengan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Akibat dari bisnis surat pemberitahuan, sebagian warga ber KTP tidak menerima pemberitahuan tetapi pemberitahuan atas nama warga jatuh di tangan orang lain yang bukan warga kampung/kelurahan, distrik dan kabupaten.
Dan warga yang berhak mencoblos di TPS malah dinomorduakan karena diberikan kesempatan memilih pada jam-jam terakhir.
Bisnis surat pemberitahuan di tingkat penyelenggara, tidak hanya saat Pilkada tetapi terjadi saat pemilu legislatif.
Penyelenggara tingkat bawah ‘jual beli’ surat undangan kepada Caleg, belum lagi bisnis suara.
Pelaksanaan pemungutan suara saat Pilkada Nabire beberapa kali terakhir ini, memberikan pengalaman yang cukup berarti.
Pengalaman Pilkada lalu, ramai dengan mobilisasi masa di tengah kota, dari TPS ke TPS yang satu.
Pemilih bergeser dari TPS ke TPS dengan mengantongi surat undangan, senjata ampuh untuk memilih tersebut.
Demikian pula pemungutan suara Pilbup Nabire tahun 2020 ini.
Mobilisasi massa tahun ini, bukannya tertutup tetapi terbuka dengan munculnya tenda-tenda biru di dalam kota dan mobilisasi massa dengan kendaraan terbuka seperti Extrada, dan itu tidak hanya di dalam kota tetapi juga mobilisasi massa ke distrik-distrik luar kota.
Dampak dari pelaksanaan demokrasi seperti ini, agak sulit untuk mengukur berapa banyak dukungan suara yang bisa diraih secara demokratis dari setiap peserta Pilbup, pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati.
Karena, suara yang diraih seorang calon yang menggerakkan massa, dapat untung dari warga yang mencoblos lebih dari hak memilihnya, entah apakah yang bersangkut memang berhak memilih atau diber-hak-an untuk memilih.
Sebab, ketika diandaikan massa yang dimobilisasi, seorang pemilih mencoblos lebih dari sekali, calon yang memobilisasi masa untung dua suara dari seorang pemilih.
Belum lagi, pemilih yang dimobilisasi mencoblos lebih dari dua tempat.
Apalagi warga yang dimobilisasi lebih dari 50 orang, panen 100 suara.
Mobilisasi massa bisa dicegah, apabila KPU mensyaratkan pemilih hanya warga ber KTP dan atau Surat Keterangan Domisili dengan catatan, mencocokan nama di surat pemberitahuan harus sama dengan nama di KTP.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan suara tidak mengatur secara tegas, pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tidak ada jual beli surat undangan oleh penyelenggara tingkat bawah.(ans)
Bagikan artikel ini



