TPA Kaladiri Siap Dialihfungsikan Jadi TPST
“Terkait TPA Kaladiri, ini tidak bisa dipindahkan dengan alasan Kaladiri menjadi ibu kota pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Kalau kita pindahkan, sekarang sampah mau dibuang ke mana? Jadi statusnya kita naikkan menjadi TPST,” ujar Arfan di Aula RRI, Selasa (20/10/2026).

NABIRE - Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sampah perkotaan. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah mengalihfungsikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaladiri menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Langkah tersebut diambil guna menyelaraskan tata ruang kawasan seiring ditetapkannya Kaladiri sebagai bagian dari wilayah ibu kota pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, keberadaan TPA tidak ditutup, melainkan ditingkatkan status fasilitas maupun teknis pengelolaannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, S.T., M.T., menegaskan pentingnya membangun pemahaman bersama di tengah masyarakat terkait status TPA tersebut. Menurutnya, pemindahan TPA Kaladiri secara total bukanlah pilihan yang tepat saat ini.
“Terkait TPA Kaladiri, ini tidak bisa dipindahkan dengan alasan Kaladiri menjadi ibu kota pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Kalau kita pindahkan, sekarang sampah mau dibuang ke mana? Jadi statusnya kita naikkan menjadi TPST,” ujar Arfan di Aula RRI, Selasa (20/10/2026).
Peningkatan status menjadi TPST ini akan mengubah sistem pengolahan sampah secara mendasar. Di lokasi tersebut akan dibangun sarana pengolahan modern yang memisahkan sampah secara sistematis, sehingga kawasan yang dulunya terkesan kumuh dapat tertata lebih bersih dan rapi.
Rencana pengembangan kawasan ini juga mencakup pembangunan pabrik pengolahan mini serta penataan ruang terbuka hijau. Ke depan, kawasan TPST Kaladiri akan ditanami pepohonan dan dilengkapi sarana rekreasi yang aman bagi masyarakat umum.
“Nanti di sana akan dibangun semacam pabrik mini sampah dan diubah menjadi tempat wisata. Kami tanami pohon dan buat area bersantai, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi anak-anak sekolah tentang pengolahan sampah bernilai ekonomis,” tutur Arfan.
Selain itu, TPST Kaladiri diproyeksikan tetap menjadi lokasi pemrosesan sampah utama dari kawasan pusat Ibu Kota Provinsi atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Pengembangan fasilitas ini mengacu pada Detail Engineering Design (DED) yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kabupaten Nabire saat ini telah memulai pengerjaan tahap awal berupa pembangunan gedung kantor pengawasan dan gapura. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembuatan pagar keliling, jembatan timbang, hingga instalasi mesin pengolah sampah.
Guna mendukung tahap awal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire mengalokasikan anggaran awal sebesar Rp2 miliar. Anggaran ini dialihkan dari rencana perbaikan kolam lindi untuk mendahulukan pembangunan fasilitas kantor pengawasan yang dinilai sangat mendesak.
Terkait besarnya pembiayaan infrastruktur secara menyeluruh, Arfan menjelaskan, penataan TPST ini memerlukan kolaborasi lintas pemerintah. Pemkab Nabire mengharapkan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta Pemerintah Pusat.
“Infrastruktur yang dibangun membutuhkan biaya sangat besar, kisarannya sekitar Rp30 miliar sesuai estimasi RAB. Karena itu, kami membutuhkan dukungan dari Pemprov Papua Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Arfan menambahkan.
Ke depan, jika volume sampah di Nabire terus meningkat hingga memenuhi kriteria standar kementerian, kawasan ini berpotensi dikembangkan lebih jauh. Salah satunya melalui penerapaan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik guna mendukung kebutuhan energi daerah. (sam)
Bagikan artikel ini



