NABIRE - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor : 8 tertanggal 18 Nopember tahun 2021, seluruh pegawai kontrak tenaga pendidik diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk menjawab SE tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Nabire telah siap untuk mengakomodir ketentuan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd secara tegas mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) para tenaga guru kontrak yang sebentar lagi akan keluar. Begitu ada SK, dirinya akan meminta pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan agar mendaftarkan seluruh pegawi tenaga guru kontrak. Sehingga mereka mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja.

“Pada awalnya guru kontrak kita ada 135 orang, namun angka ini terus berkurang. Untuk saat ini masih tersisa 84 orang guru tenaga kontrak, karena ada guru tenaga kontrak yang lulus tes guru P3K dan ada juga guru kontrak yang lulus tes CPNS Formasi 2018 lalu,” ujar Yulianus Pasang kepada Papuapos Nabire, Selasa (11/1/22).

Lanjut dia, 84 orang tenaga guru kontrak yang kini sedang melaksanakan tugas di daerah Terpencil, Tertinggal dan Terluar (3T) sudah bisa dipastikan masuk sebagai peserta BPJS Tenagakerjaan. Karena kehadiran BPJS sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi masyarakat.(des)