NABIRE - Pada tahun pelajaran 2019/2020 semua Sekolah Dasar (SD) termasuk MI yang ada di wilayah kota tidak lagi ujian akhir menggunakan sistim gugus seperti yang biasa dilaksanakan selama ini, akan tetapi semua sekolah SD melaksanakan ujian di sekolah masing-masing. Kegiatan ujian SD di masing-masing sekolah itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan RI, sebab diujian akhir pada tahun pelajaran 2019/2020 tidak lagi ada istilah ujian nasional. Sehingga ujian ini dilaksanakan di masing-masing sekolah dengan harapan, setiap kepala sekolah dapat bertanggung jawab atas jalannya ujian sesuai ketentuan  berlaku. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd kepada Papuapos Nabire, Rabu(4/3), di ruang kerjanya seraya menambahkan, bagi SD yang ada di kota dan pinggiran boleh melaksanakan ujian di masing–masing sekolah dan tidak lagi ujian menggunakan sistim gugus. Bagi sekolah atau SD yang berada di daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (3T), naskah soal ujiannya dibuat oleh masing–masing distrik, sebab rata–rata guru yang bertugas di daerah 3T merupakan guru honor dan juga guru kontrak. Sehingga untuk membuat kisi-kisi dan soal ujian bagi sekolah yang ada di daerah 3T dapat dialihkan ke tingkat distrik, karena guru yang bertugas itu bukan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga pembuatan soal diberikan dan dipusatkan di ibukota distrik. Untuk itu, bagi SD/Mi yang berada di seputar kota dan pinggiran diharapkan untuk tidak lagi melaksanakan ujian menggunakan sistim gugus, akan tetapi ujian dapat dikembalikan ke sekolah masing-masing, kecuali SD yang berada di daerah 3T pembuatan kisi-kisi soal ujian dipusatkan di ibukota distrik.(des)