Verfak akan Datangi Semua Pendukung Perseorangan
NABIRE – Saat verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan, akan diklarifikasi kepada sem
Bagikan
NABIRE – Saat verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan yang diserahkan pasangan calon perseorangan, akan diklarifikasi kepada semua pendukung. Saat verfak KPU Nabire melalui PPS akan mendatangi semua orang per orang yang dinyatakan memberikan dukungan pada pasangan calon. “Kita akan cek apakah betul-betul dukungan itu diberikan atau tidak. Kita juga akan cek apakah pemberi dukungan itu merupakan masyarakat biasa atau orang yang dilarang memberikan dukungan,” ujar ujar Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom yang didampingi Kasubag Teknis dan Hupmas, Rudi Lati, S.Sos, saat jumpa pers beberapa hari lalu.Dijelaskan, larangan memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan, sesuai PKPU 18 tahun 2019 pasal 29 ayat 1, anggota TNI dan Polri, PNS, KPU, Bawaslu, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan, pengawas pemilihan, kepala desa atau sebutan lain dari perangkat desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.“Jika nanti saat verifikasi didapati ada orang yang memberikan dukungan itu adalah mereka dari pihak yang dilarang, otomatis dukungan itu akan kita hapus,” ujarnya.Ditanya jadwal pelaksanaan verfak, kata dia, sejak tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 dilakukan verifikasi administrasi. Dilanjutkan penyerahan ke PPS tanggal 26 Maret 2020 sampai 2 April 2020 untuk dilakukan verfak. Sementara verfak akan dilakukan tanggal 3 April 2020 selama 20 hari dilaksanakan oleh PPS. Setelah dilakukan vefak diserahkan kepada PPD tingkat distrik untuk melaksanakan rekapitulasi selama 3 hari. Kemudian diserahkan ke KPU, dan KPU yang akan melakukan rekap final.“Jika dalam proses rekap di tingkat KPU hasil verfak dari keseluruhan kelurahan kampung yang tersebar di 15 distrik, rekap tingkat KPU jika memenuhi syarat minimal dukungan maka form BA.5 yang dikeluarkan oleh KPU itu merupakan suatu dokumen yang digunakan untuk melakukan pendaftaran di bulan Juni 2020,” jelasnya. Namun jika tidak mencapai syarat minimal dukungan sebanyak 18.809 dukungan, maka akan dilakukan perbaikan oleh pasangan calon dan perbaikan ini waktunya hanya 3 hari. Sehingga pihaknya perlu menyampaikan kepada pasangan calon untuk sudah menyiapkan datanya, jangan sampai 3 hari jadi masalah lagi bahwa waktunya terlalu singkat. “Kita sampaikan dari awal, walaupun sudah yakin dengan dokumennya tapi tetap dipersiapkan dukungan-dukungan yang lain untuk persiapan jika di masa rekap di tingkat KPU ada kekurangan dokumen dukungan,” tambahnya.Jika tidak terpenuhi, lanjutnya, maka prosesnya sama dengan yang sebelumnya. Memasukan dokumen dukungan dan diperiksa lagi. Mengenai penyebaran jika terpenuhi di awal maka tidak menyangkut hal itu lagi, tapi tinggal dilihat jumlah dukungannya. “Bagi calon perseorangan selesai menyerahkan dukungan kemarin, sudah bisa mulai lagi cari dukungan untuk persiapan jangan sampai ada kekurangan saat rekap nanti,” kata dia.Ditegaskan Ketua KPU Nabire, pada tanggal 29 Ferbuari 2020, KPU Nabire akan melantik anggota PPD. Agenda pelantikan juga akan dibarengi dengan dilakukannya bimbingan teknis (Bimtek) terhadap anggota PPD. “Nanti kita juga akan memberikan Bimntek terkait teknis verifikasi faktual supaya PPD melakukan supervise ke bawah saat PPS melakukan verifikasi factual. PPS nanti pada tanggal 28 Maret 2020 juga kita akan lantik dan juga kita akan berikan Bimtek,” tambahnya.Ditegaskan Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, pihaknya akan memberikan sosialisasi terhadap tugas dari PPD dan PPS itu secara ful sehingga mereka tidak salah dalam kerja. Bila perlu komisioner juga siap untuk melakukan supervisi ke bawah. “Kami mau bahwa betul-betul dukungan itu diberikan oleh masyarakat sendiri. Percaya kepada KPU, kami akan bekerja secara professional, KPU tidak ada kepentingan orang perorangan atau Parpol manapun. KPU hanya jalankan aturan,” tambahnya.Tambah ketua, semua KTP dukungan yang sudah masuk di KPU itu pasti akan dikonfirmasi kepada orang per orang. Dan warga berhak menolak jika dukungan itu tidak benar. Jika ada pihak yang merekayasa tandatangan dukungan, itu sudah merupakan perbuatan melanggar hokum. Hal yang sama juga disampaikan Kasubag Teknis dan Hupmas, Rudi Lati, S.Sos. Kata dia, proses verfak, PPS mendatangi orang per orang dari rumah ke rumah. Jika tidak bertemu maka diminta kepada tim pasangan calon untuk mengumpulkan pendukung-pendukung di salah satu tempat dan PPS datang memverifikasi. Yang diverifikasi PPS adalah mereka yang datang saja, yang tidak datang ditunggu sampai masa akhir verfak untuk datang melapor ke PPS bahwa dirinya mendukung. Jika sampai di batas akhir verfak tidak ditemui orang tersebut maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Jika warga bisa ditemui dan menyatakan tidak mendukung, pendukung tersebut harus mengisi formulir model B.5-KWK atau surat pernyataan tidak mendukung. Tapi jika ada pendukung yang menyatakan tidak mendukung tapi tidak mau mengisi formulir model B.5-KWK maka tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai pendukung. Kecuali disaksikan oleh Panwas kecamatan atau Panwas kelurahan kampung memparaf yang menyatakan warga tidak mendukung, maka dukungan itu dianggap tidak memenuhi syarat dukungan,” jelasnya. (ros)
Bagikan artikel ini



