NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nabire akan menggunakan sistim door to door saat melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan kepada dua calon perseorangan.

PPS akan mendatangi setiap warga dari rumah ke rumah.

Verifikasi faktual akan dilaksanakan sejak 29 Juni hingga 13 Juli mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPS dari 3 distrik di Aula GKI Sion, Karang Tumaritis, Kamis (25/6) mengatakan petugas PPS akan mendatangi warga  dari rumah ke rumah (door to door), seperti sensus penduduk untuk  verifikasi faktual dukungan warga.

PPS akan mendatangi warga untuk mempertanyakan, benar tidaknya dukungannya kepada calon perseorangan yang sudah disampaikan oleh calon perseorangan.

Sebab, kata Degey, KPU akan memberikan dukungan warga kepada calon perseorangan kepada PPS untuk dibuktikan, benar tidaknya lampiran dukungan warga.

Berbekal dokumen tersebut, PPS akan mendatangi warga, apakah benar memberikan dukungan kepada calon perseorangan atau tidak, dan untuk memastikan dukungan kepada siapa ketika ditemukan adanya dukungan ganda.

Dukungan warga juga akan dibuktikan dengan identitas warga dengan e-KTP (kartu tanda penduduk elektrik).

Kepada warga yang tidak memiliki e-KTP bisa diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nabire bahwa sudah terdaftar sebagai dan sedang dalam proses pengurusan e-KTP.

Ketua KPU, Wihelmus menambahkan, PPS akan mempertanyakan, benar tidaknya dukungan warga dan jawaban dari warga berupa tidak memberikan dukungan maupun tidak memberikan dukungan, warga mengisi form yang disediakan oleh KPU.

Wihelmus menjelaskan, PPS akan memverifikasi data dukungan warga selama dua pekan.

Hasil verifikasi faktual dari PPS akan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sebelum diserahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

Ia menambahkan, apabila terdapat kekurangan dukungan, KPU akan mengembalikan kepada calon perseorangan untuk melengkapi kekurangannya.

Calon perseorangan melengkapi kekurangan dengan mengumpulkan jumlah dukungan dua kali lipat dari kekurangan dukungan hasil verifikasi faktual.  Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Markus Maday ketika memberikan pengarahan kepada peserta Bimtek verifikasi faktual, mengajak untuk kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membangun kerjasama dengan anggota Panwas distrik yang sudah disebar Bawaslu ke seluruh distrik di daerah ini.(ans)