NABIRE – Ada dua hal yang menjadi poin penting dari hasil kunjungan kerja Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan, SE, MM, Rabu (5/5/21) di Kabupaten Nabire. Poin pertama, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa sekarang warga bisa masuk dalam DPT ada dua kriteria. Secara praktis sudah ada di DPT pemiihan sebelumnya, ditambah sudah punya KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Poin lainnya, jika warga belum memiliki KTP Elektronik atau Suket, meskipun sudah ada di DPT pemilihan sebelumnya, maka akan dikeluarkan dari daftar.

Lanjut dia, orang bisa jadi berpandangan berbeda, karena tahun 2015 tidak harus punya KTP Elektronik. Karena UU saat itu yakni UU nomor 1 tahun 2015 belum mewajibkan harus mempunyai KTP Elektronik. Sebelumnya, Kabupaten Nabire menggelar Pilkada pada tahun 2015, setelah Pilkada Nabire baru ada perubahan UU menjadi UU nomor 10 tahun 2016. Dan disitulah dinormakan terkait dengan kepemilikan KTP Elektronik atau Suket. 

“Maka bisa jadi masyarakat nanti ada yang bilang, pada Pilkada Nabire 2015 dulu tidak pakai KTP Elektronik juga bisa. Jika ada pemahaman masyarakat seperti ini, kami mohon dukungan media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar paham,” harapnya.

KPU Tegak Lurus dengan Aturan

Lebih lanjut ditegaskan, KPU berupaya tegak lurus dengan aturan dalam hal ini norma penegasan KTP Elektronik atau Suket dari MK. Terkait hal ini, dirinya mendapat informasi di daerah lain ada oknum-oknum tertentu yang bisa membuat dokumen kependudukan asli tapi palsu (Aspal). Maka untuk meminimalisir hal-hal seperti ini, kata dia, disaat sebelum penetapan DPS dan DPT, kita selalu mengkonfirmasi data yang masuk dengan data base kependudukan yang ada di Dukcapil. Karena setiap perekaman itu pasti ada datanya. 

“Ada temuan dari cerita PPS kita, hasil kerja PPDP ternyata ada temuan ada pemilih saat Coklit sedang berjalan, tidak ada dalam data yang dicoklit tapi dia sudah masuk DPT pemilihan sebelumnya, kemudian punya KTP Elektronik tapi belum masuk datanya untuk dicoklit. Kalau seperti ini detailnya kami pantau serius, jadi bukan kemudian kita langsung masukan, tapi juga kita dalami ini kenapa bisa sampai seperti ini. Tapi untuk kasus seperti ini jumlahnya sepertinya tidak banyak,” tuturnya.

Lanjut Komisioner KPU RI, prinsipnya adalah, yang bisa masuk ke dalam daftar pemilih adalah mereka yang sudah ada di DPT pemilihan sebelumnya. Kerangkanya itu 178 ribuan kemudian disinkronkan dengan database kependudukan, yang maknanya adalah disesuaikan dengan perekaman KTP Elektronik, sehingga berkurang drastis jumlahnya menjadi 117.401. 

“Kita berharap bisa semakin dibersihakan, berapapun angkanya, bila prosesnya terbuka kemudian ada kejelasan arahan dari kita, itu mudah-mudahan bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya. (ros)