NABIRE – Wakil Bupati (Wabup) Nabire, Ismail Djamaluddin menyampaikan note pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nabire dalam rangka pembahasan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nabire tahun 2021, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaupaten Nabire tahun 2021-2026, dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nabire, Aqulian Douw didampingi Wakil Ketua II, H Muhammad Iskandar dihadiri Bupati Mesak Magai, Wabup Ismail Djamaluddin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomppimda), anggota DPRD Nabire dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire. 

Dalam pidato pengantar laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021, Bupati Mesak Magai mempercayakan Wakil Bupati Ismail Djamaluddin untuk membacakan materi pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam nota pengantar dua Raperda, Wabup Ismail mengatakan RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nabire. RPJMD Kabupaten Nabire juga mengacu pada RPJM pemerintah pusat dan memperhatikan RPJMD dan RPJMK Provinsi Papua. RPJM juga memuat program prioritas dan program unggulan daerah disertai dengan kerangka program. Penyusunan RPJM tahun 2021-2026 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana program pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran mulai tahun 2021 hingga 2026. Selain akan dijadikan sebaga acuan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.

Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wabup Ismail dalam nota pengantarnya mengatakan Raperda ini terdiri dari 16 bab dan 282 pasal dan disertai dengan penjelasan pasal demi pasal.

Nota pengantar dua Raperda yang dibacakan Wabup Ismail mengurai Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penataan APBD, laporan realisasi sementer pertama APBD dan perubahan APBD, Akutansi dan Pengaturan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan pengaturan teknik pengelolaan keuangan daerah.

Oleh sebab itu, Wabup Ismail berharap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini dibahas secara lengkap di dalam Sidang Paripurna DPRD Nabire. (ans)