NABIRE - Maskapai Wings Air (Lion Group) merubah hari penerbangan untuk rute penerbangan Nabire - Jayapura dan sebaliknya Jayapura - Nabire.

Awalnya maskapai Wings Air melayani penerbangan untuk rute ini pada hari Selasa dan Jumat.

Namun dari pihak management Wings Air, Selasa (11/8) pagi ini telah mengeluarkan perubahan hari penerbangan menjadi hari Senin dan Jumat untuk bulan Agustus 2020 ini.

Pantauan media ini di counter Wings Air di areal Bandara Nabire, penjualan tiket sudah mulai dilakukan.

Terlihat sejumlah calon penumpang terlihat mengantri di depan counter.

Informasi dari petugas counter, untuk penerbangan dari Nabire dengan tujuan Jayapura, untuk satu minggu ke depan sudah penuh.

Menurut informasi dari petugas counter Wings Air, ketersediaan seat untuk rute Nabire ke Jayapura ada pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang.

Namun tiket untuk penerbangan tanggal itu belum dijual saat ini.

Petugas mempersilahkan calon penumpang untuk meninggalkkan identitas dan nomor telepon yang bisa dihubungi petugas.  

Persyaratan Perjalanan Sesuai surat edaran nomor 440/2037/SET mengatur syarat perjalanan baik perjalanan keluar Nabire maupun perjalanan masuk ke Nabire.

Untuk perjalanan keluar Nabire, calon penumpang harus melengkapi sejumlah syarat, diantaranya, identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya, fotocopy 2 lembar sura tuji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 5 hari pada saat keberangkatan, dan wajib mengisi kartu E-HAC. 

Sementara syarat untuk perjalanan masuk ke Nabire, calon penumpang harus melengkapi sejumlah syarat, diantaranya, identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 5 hari pada saat kedatangan di Nabire, wajib mengisi kartu E-HAC, serta surat persetuuan/ijin masuk Nabire yang ditandatangani oleh Bupati/Sekda/Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire.

Bagi penumpang yang bukan bertempat tinggal di Nabire, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, dan menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan serta menyertakan alamat tempat tinggal dan tiket pulang pergi.

Setiap orang yang masuk ke Nabire yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP yang berdinas termasuk suami/istri dan anak wajib menyertakan surat tanggung jawab dari keluarga yang ada di Nabire.

Setiap penumpang yang memiliki hasil rapid test atau SWAB melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan medis sesuai protokol Covid-19di Bandara dan seluruh biayanya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan. (ros)