Yulianus Pasang : Daftar K-2, Ada Dua Persyaratan Utama
NABIRE - Dengan adanya informasi pendaftaran pegawai K-2 yang kini sedang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Nabire, sesungguhnya itu ha
NABIRE - Dengan adanya informasi pendaftaran pegawai K-2 yang kini sedang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Nabire, sesungguhnya itu hal yang sangat benar. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Dimana kedua persyaratan yang harus dipenuhi adalah, bagi mereka yang tidak lolos seleksi K-2 pada tahun 2013 lalu dan paling kurang sudah mengabdi atau bertugas sebagai guru honor sekurang-kurangnya di atas 5 tahun.
Dan bagi guru honor yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun harus dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan juga SK Kepala Sekolah setempat. Jika semua berkas sudah ada, bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor Dinas Pendidikan.
“Dinas Pendidikan tugasnya hanya memfasilitasi penerimaan pemberkasan. Dan apabila semua berkas telah ada sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan bertugas melanjutkan ke kantor Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Nabire dan selanjutnya ke BKD Provinsi dan dari BKD Provinsi dilanjutkan lagi ke Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (28/9/21).
Dengan demikian yang dapat menentukan kelulusan diterima atau tidak, bukan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire. Tetapi semua ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga dalam kelulusan K-2 tidak ada ketekaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.
Sementara ditanya soal berapa besar atau banyaknya kuota bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang mengatakan, hingga saat ini selaku kepala dinas belum tahu pasti berapa kuota K-2 bagi Dinas Pendidikan Nabire. (des)
Bagikan artikel ini



