Dampak Efisiensi, Anggaran PUPR Nabire Terpangkas 100 M Lebih
NABIRE – Dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025, terjadi pemangkasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nabire tahun 2025 sebanyak 100 milyar rupiah lebih. Dana terpangkas itu bersumber dari dana DAU earmarked dan DAK fisik diperuntukan untuk kegiatan fisik tahun anggaran 2025.
