Pol PP Deiyai Tegaskan Larang Jual Miras dan Togel
DEIYAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deiyai kembali melarang menjual Minuman Keras (Miras) dan Togel di wilayah Deiyai. Hal ini kembali diingatkan dan ditegaskan oleh penegak Perda untuk tidak menjual Miras dan Togel, menjelang peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 di Deiyai. Jika kedapatan jual Miras, pihaknya akan memberikan sangsi. Demikian ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deiyai, Gergorius Mote, ketika melakukan patroli pengawasan di lapangan di wilayah Waghete dan sekitarnya, pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu di Deiyai.








