Menaker Tekankan Dialog Sosial dan Pelindungan Pekerja ASEAN
Yassierli menyampaikan hal tersebut dalam ASEAN Trade Union Council (AseanTUC) Regional Consultation Workshop di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pencarian
51 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Yassierli menyampaikan hal tersebut dalam ASEAN Trade Union Council (AseanTUC) Regional Consultation Workshop di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).
Ada pun fasilitas vital yang sedang dikebut penggarapannya meliputi Kantor Gubernur, Kantor DPR Provinsi (DPRP), Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), serta tiga tower Rumah Susun (Rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.
Indonesia akan menyuarakan pentingnya menyiapkan tenaga kerja ASEAN menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin cepat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, perubahan struktur industri, hingga mobilitas tenaga kerja.
Pemerintah menempatkan peningkatan kompetensi tenaga kerja sebagai salah satu fondasi penting dalam memperkuat industrialisasi dan mewujudkan kemandirian ekonomi Indonesia.