Ada Aturan Mengatur Soal Kesejahteraan Tenaga Medis dan Ketersediaan Obat
NABIRE - Kepala suku besar wilayah adat Meepago, Melkias Keiya, SH, secara tegas mengatakan, untuk saat ini ada aturan yang mengatur soal kesejahteraan tenaga medis dan ketersediaan obat, sehingga para tenaga medis yang lagi demo menuntut haknya bersama masyarakat yang suka beli obat di luar apotek rumah sakit tak perlu ragu.

NABIRE - Kepala suku besar wilayah adat Meepago, Melkias Keiya, SH, secara tegas mengatakan, untuk saat ini ada aturan yang mengatur soal kesejahteraan tenaga medis dan ketersediaan obat, sehingga para tenaga medis yang lagi demo menuntut haknya bersama masyarakat yang suka beli obat di luar apotek rumah sakit tak perlu ragu.
Dimana soal pembayaran hak tenaga medis atau kesejahteraan tenaga medis dapat diatur dalam Undang–Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 27 ayat 1 menyatakan, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, penghargaan dan insentif yang layak kepada kepada tenaga kesehatan.
Dan juga didukung dengan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2023 tentang pengupahan tenaga kesehatan yang juga mengatur soal standar pemberian insentif sesuai dengan beban kerja dan resiko pekerjaan yang dihadapi tenaga medis.
Demikian dikatakan Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, kepada Papuapos Nabire akhir pekan lalu seraya menambahkan, soal insentif para tenaga medis yang lagi ramai dibicarakan dan soal pembelian obat telah jelas ada aturan atau dasar hukumnya.
Sementara itu, terkait ketersediaan obat di apotek rumah sakit didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2022 tentang tata kelola obat difasilitas pelayanan kesehatan mewajibkan rumah sakit untuk memastikan ketersediaan obat yang memadai.
Namun di Kabupaten Nabire implementasi aturan ini masih mengalami kendala, baik dari segi distribusi maupun anggaran, sehingga rumah sakit Nabire sebagai rumah sakit rujukan bagi 8 kabupaten semestinya fasilitas kesehatan menjadi prioritas utama.
Selaku kepala suku memberikan harapan dan Solusi, yakni perlu dilakukan evaluasi anggaran kesehatan dan perlu meninjau kembali anggaran kesehatan agar insentif tenaga medis terpenuhi secara adil.
Pengawasan distribusi obat perlu diperketat dalam rantai distribusi obat agar tidak terjadi kelangkaan yang berujung pada pembelian obat di apotik luar rumah sakit.
Pemerintah seharunya membuka dialog yang bersifat terbuka antara pemerintah daerah dan pihak rumah sakit (tenaga medis) untuk menemukan jalan atau solusi yang tepat dan terbaik.
Dan pelu adanya transparansi pengelolaan anggaran yang dapat melibatkan lembaga pengawasan independen untuk memastikan anggaran kesehatan yang dikelola secara efektif dan efisiensi. “Saya berharap semua pihak dapat bekerja sama dan duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Kesehatan masyarakat prioritas utama yang membutuhkan komitmen dari seluruh elemen masyarakat,” tekannya.(des)
Bagikan artikel ini



