NABIRE - Advokat Edy Wabes memberi solusi tuntutan pelaku usaha industri kayu dan perwakilan masyarakat pemilik ulayat kepada pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten agar menghadirkan Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) agar menunjukkan pelapor dan bukit suratnya yang dimediasi DPRD Nabire dipimpin Wakil Ketua II, Muhamad Iskandar, Selasa (28/3) memberi solusinya melalui somasi ke Dirjen Kemenhut. Pelaku usaha industri kayu mempertanyakannya melalui somasi. 

Pengacara yang juga mediator Pengadilan Negeri Nabire ini di kediamannya, Rabu (29/3/23) menjelaskan, somasi yang disarankan sebagai salah satu solusi yakni lewat somasi ke Dirjen pelaku usaha mempertanyakan alat bukti yang digunakan untuk menahan kayu dan proses lidik yang dilakukan Gakum.

Wabes menambahkan, alat bukti yang dimaksud adalah mempertanyakan apakah laporan masyarakat yang didalihkan Gakum apakah tertulis atau lisan. Pelapornya siapa, alat bukti tersebut harus diuji.

Advokad Edy menambahkan, apabila alat buktinya kurang kuat, alat bukti tidak pas, bagaimana mungkin dipakai untuk proses penyelidikan. Alat bukti tidak kuat tidak dapat diproses. 

Edy menilai jika hanya berdasarkan surat sebagai alat bukti maka penyelidikan yang dilaksanakan Gakum itu tidak pas/tidak sah.

Pengacara ini mempertanyakan ada surat, siapa yang menyurat, dia punya legalitas seperti apa. Alat bukti ini dipstikan. 

Menurut Gakum ada laporan dari masyarakat, Edy Wabes mengatakan surat mana itu perlu diuji.

Edy Wabes juga menambahkan selama proses somasi, Gakum juga tidak melakukan proses sampai ada pembuktian alat. Karena untuk memproses sebuah perkara berdasarkan alat bukti yang kuat. (ans)