Air Mineral Aquanab Sementara Belum Layak Dikonsumsi
NABIRE - Dinas Perindustrian menanggapi tentang air minum dalam kemasan, Air mineral yang diproduksi oleh perusahaan Aquanab, untuk sementara belum layak dikonsumsi, karena belum memenuhi syarat.

NABIRE - Dinas Perindustrian menanggapi tentang air minum dalam kemasan, Air mineral yang diproduksi oleh perusahaan Aquanab, untuk sementara belum layak dikonsumsi, karena belum memenuhi syarat.
Seminggu yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari Timika datang ke Nabire untuk pemeriksaan air mineral dalam kemasan, dalam hal ini yang diperiksa dua perusahaan, yakni perusahaan Aquanab dan Aquavit.
Kepala Dinas Perindustrian Nabire, Yohanes Aris Pakombong, SE, M.Si mengatakan, BPOM meminta staf dari dinas perindustrian untuk turut bersama-sama melakukan pemeriksaan atau Sidak di dua perusahaan tersebut, ketika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024).
Pemeriksaan atau sidak dimulai dari jam 9 pagi hingga malam, dari hasil pemeriksaan ditemukan salah satu perusahaan air mineral, yaitu Aquanab, untuk sementara waktu jangan dulu dikonsumsi karena tidak memenuhi syarat.
"BPOM sampaikan ke perusahaan Aquanab ini untuk segera menarik air minum dalam kemasan yang sudah diedarkan, yakni Aquanab 240 ml, Aquanab 600 ml dan Aquanab 1500 ml," ucapnya.
Lanjutnya, penarikan air mineral tersebut diberi jangka waktu 10 hari ditarik dari peredaran, yang satu bulan 30 hari itu diperintahkan untuk perbaiki mesin-mesin dan peralatan yang ada di perusahaan.
Aris Pakombong menyampaikan, setelah lima hari, enam hari kemudian dinas perindustrian turun sidak di perusahaan air minum Aquanab, ternyata mereka belum tarik dari peredaran. Buktinya dari dinas perindustrian menemukan tiga toko yang masih jual.
Dirinya saat itu temukan ada orang membeli 10 karton, saya juga sampaikan kepada pemilik toko, apa belum ada pemberitahuan dari Aquanab, jawabnya belum ada.
"Aquanab yang dalam kemasan jangan dulu dijual, kalau bisa dikembalikan ke perusahaan Aquanab," ucapnya.
Aris Pakombong menjelaskan, perusahaan Aquanab ini sudah ditegur dari tahun kemarin di bulan April 2023, nyatanya sampai sekarang masih operasi dan tidak diindahkan, oleh karena itu tanggal 15 kemarin dinas perindustrian turun sidak.(sam)
Bagikan artikel ini



