NABIRE - Memalak dan mengancam tukang ojek, pelaku berinisial YY berhasil diciduk Timsus Reserse dan Kriminal Polres Nabire. Penangkapan tersangka ini dibenarkan Katimsus, Kasat Reskrim Polres Nabire dalam keterangannya.

“Kejadian tindak pidana terjadi pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, pukul 11.00 WIT, bertempat di Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Nabire. Dan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 111-K /IX/2022/Sekta Nabire, ditanggal yang sama,” kata AKP Akhmad Alfian, S.I.K., MH, Rabu (01/02/2023).

Terangnya, untuk korban perampasan seorang tukang ojek berinisial M (28). Sedangkan pelaku berinisial YY (23) warga KPR Siriwini, Distrik Nabire.

“Saat itu korban M (28) sedang menurunkan penumpang di Jalan Gagak Kelurahan Siriwin, lalu pelaku YY (23) dan salah satu temannya yang dalam keadaan mabuk datang mencegat korban,” ujarnya.

Pelaku YY (23) menahan motor saksi sedangkan temannya dibelakang korban dengan menempelkan pisau di bagian pinggang korban sambil meraba-raba kantong celana dan tas korban. 

Kemudian korban M (28) turun dari motor tetapi teman dari pelaku masih menempelkan pisau di punggung korban. Setelah itu pelaku YY (23) mengambil uang korban semuanya yang berada di dasbor motor Scoopy milik korban, kemudian pelaku YY (23) dan temannya mencoba menarik tas selempang korban yang saat itu korban kenakan, namun karena tas selempang tersebut korban kenakan didalam jaket sehingga pelaku YY (23) dan temannya tidak mampu meraihnya dan korban pun mempertahankan tas selempang miliknya.

“Kemudian karena tidak berhasil mengambil tas, selanjutnya pelaku YY (23) dan temannya lari ke arah SMA Bakti Mandala,” ucapnya.

Pelaku YY (23) dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“YY sudah kami amankan. Untuk teman pelaku berinisial JA sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya beserta barang bukti pisau yang digunakan,” terang AKP Alfian.(wan)