APBD Ditetapkan Lewat Mekanisme Pembahasan KUA dan PPAS, RDG Gubernur Beri Batas Waktu 30 November
NABIRE - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam tiap tahun anggaran ditetapkan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Bagikan
NABIRE - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam tiap tahun anggaran ditetapkan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal ini legistatif dan Bupati atau pihak eksekutif yang sebelumnya tentu melalui mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Pagu Anggaran Sementara (PPAS) terlebih dahulu.Ini sesuai dengan kalender anggaran penyusunan APBD TA 2018 yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian terang Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Nabire Slamet, SE,M.Si, dalam pesan WhatsAppnya Sabtu malam guna mengklarifikasi dan meluruskan berita edisi Sabtu (18-11-2017) dengan judul APBD Nabire Dekat 'Lampu Kuning'.Jelas mantan Kabid Anggaran BPKAD Nabire ini, disebutkan APBD Nabire lampu kuning dilansir media itu maksudnya, sesuai kalender anggaran penyusunan APBD TA 2018 diamanatkan dalam Permendagri 13/2006, bahwa APBD ditetapkan bersama antara DPRD dengan Bupati melalui mekanisme pembahasan KUA/PPAS sebelumnya, dibahas bersama dan disetujui program-program prioritas sesuai Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) yang telah dibahas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah atau BP4D. Kemudian, lanjutnya mewakili Bupati Isaias Douw dan Ketua TPAD Nabire, disusunlah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dari sinilah SKPD menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) selanjutnya dikaji usulan-usulan tersebut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Masih menurut Slamet, hasil kajian tersebut diserahkan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi PPAS selanjutnya diserahkan ke BP4D untuk disusun kebijakan umum anggaran. “Dari tahapan tersebut yang menjadi kendala utama Pagu Indikatif Nasional tahun anggaran 2018, yang terdiri dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU), DBH, DAK dan Otsus, itu baru kita terima tanggal 29 Oktober 2017,” ungkapnya.Untuk itu, imbuh orang nomor wahid saat ini di BPKAD Nabire itu, dalam menyusun APBD harus berlandaskan pada pendapatan sumber dana yang jelas dan pasti sesuai dengan Perpres/PMK dan/atau Pergub, Perbup sehingga belanja daerah memiliki dasar hukum. Terkait dengan berita dimaksud disampaikan bahwa RKA SKPD telah disusun bersama TAPD diharapkan selesai pada Selasa, 21 November 2017, KUA/PPAS sudah diserahkan kepada DPRD melalui Sekwan dan di hari yang sama juga akan dilaksanakan pembahasan KUA/PPAS oleh Bupati dengan TAPD Kabupaten Nabire, sehingga dalam waktu dekat pula akan segera dibahas APBD TA 2018 Nabire bersama dewan agar tidak kena pinalti nantinya.Sekretaris Dewan Hansari, S.Sos,M.Si ketika diminta pendapatnya seputar penyampaian KUA/PPAS dari pihak eksekutif sejauh ini, jelasnya masih dalam koordinasi dengan pihak Bappeda, utamanya bersama TPAD Nabire.“Kita masih menunggu materi atau hasil pembahasan KUA/PPAS dari pihak eksekutif. Pihaknya juga telah menyerahkan RKA Setwan untuk dibahas. Jadi intinya saat ini tinggal menunggu materi sidang pembahasan APBB TA 2018 dari pihak Eksekutif Nabire,” pungkasnya.
Bagikan artikel ini



