Bareskrim Hentikan Kasus Illegal Loging Tersangka FT
JAYAPURA,- Setelah dinyatakan tidak cukup bukti, Bareskrim Mabes Polri memberhentikan kasus dugaan suap penyelasaiaan kasus illegal loging
Bagikan
JAYAPURA,- Setelah dinyatakan tidak cukup bukti, Bareskrim Mabes Polri
memberhentikan kasus dugaan suap penyelasaiaan kasus illegal loging yang
menjerat tersangka FT. Pemberhentian kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti (SP3), berdasarkan surat perintah penghentian
penyidikan nomor:SPPP/45/II/ RES.2.1/2019/Dit Tipideksus pada tanggal 21
Febuari 2019 yang ditandatangi oleh Brigjen Rudy Heryanto Adi Nugroho. Tersangja FT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat
Kriminal Khusus Polda Papua atas kasus dugaan pungli terkait upaya
dugaan suap penyelasaian kasus illegal loging yang ditangani oleh
penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Sementara dalam kasus tersebut, JJO yang juga sebagai kepala dinas kehutanan
Provinsi Papua pun turut dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua. Sebagaimana peran JJO dalam kasus itu ialah actor yang diduga menyuruh FT untuk meminta
sejumlah uang kepada korbannya guna penyelesaian kasus yang tengah
ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan
Provinsi Papua terkait kasus illegal loging. Dalam masa proses penyidikan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Papua yang menjerat FT dan JJO, Bersekrim Mabes Polri pun langsung
menarik kasus tersebut dimaksud agar memudahkan Polri dalam mengungkap
mafia illegal loging di wilayah Indonesia Timur, selain itu juga agar
kasusnya cepat, transparan dan akuntabel. Namun malah sebaliknya kasus tersebut malah di SP3kan dengan alasan tidak cukup
bukti sehingga berkas perkara dengan tersangka FT tidak dilanjutkan. Yang menjadi pertanyaan saat ini, FT yang telah terbukti menerima uang
senilai Rp.500 juta dari total kesepakan penyelesaian masalah illegal
loging senilai Rp 2,5 Milliar dalam operasi tangkap tanggan oleh Tim
Satgas Saber Pungli Provinsi Papua, pada 7 November 2018 lalu bisa
diberhentikan proses penyidikannya dengan alas an tidak cukup bukti oleh
Bareskrim Mabes Polri. Apakah nantinya JJO pun berkas perkaranya akan
diberhentikan sama seperti berkas perkara FT yang tidak cukup bukti. Padahal dalam proses yang yang selama ini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Papua
keduanya terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil
penyidikan dan penyilidikan serta keterangan saksi yang ada. Sementara itu Penyidik Bareskrim Mabes Polri AKBP Hendy R Kurniawan ketika
dikonfirmasi dari Jayapura belum ada jawaban terkait kasus yang menjerat
FT di berhentikan dengan alasan tidak cukup bukti. (Ridwan)
Bagikan artikel ini



