JAYAPURA,- Setelah dinyatakan tidak cukup bukti, Bareskrim Mabes Polri memberhentikan kasus dugaan suap penyelasaiaan kasus illegal loging yang menjerat tersangka FT. Pemberhentian kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti (SP3), berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan nomor:SPPP/45/II/ RES.2.1/2019/Dit Tipideksus pada tanggal 21 Febuari 2019 yang ditandatangi oleh Brigjen Rudy Heryanto Adi Nugroho. Tersangja FT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua atas kasus dugaan pungli terkait upaya dugaan suap penyelasaian kasus illegal loging yang ditangani oleh penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Sementara dalam kasus tersebut, JJO yang juga sebagai kepala dinas kehutanan Provinsi Papua pun turut dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.  Sebagaimana peran JJO dalam kasus itu ialah actor yang diduga menyuruh FT untuk meminta sejumlah uang kepada korbannya guna penyelesaian kasus yang tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua terkait kasus illegal loging. Dalam masa proses penyidikan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua yang menjerat FT dan JJO, Bersekrim Mabes Polri pun langsung menarik kasus tersebut dimaksud agar memudahkan Polri dalam mengungkap mafia illegal loging di wilayah Indonesia Timur, selain itu juga agar kasusnya  cepat, transparan dan akuntabel.  Namun malah sebaliknya kasus tersebut malah di SP3kan dengan alasan tidak cukup bukti sehingga berkas perkara dengan tersangka FT tidak dilanjutkan. Yang menjadi pertanyaan saat ini, FT yang telah terbukti menerima uang senilai Rp.500 juta dari total kesepakan penyelesaian masalah illegal loging senilai Rp 2,5 Milliar dalam operasi tangkap tanggan oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua, pada 7 November 2018 lalu  bisa diberhentikan proses penyidikannya dengan alas an tidak cukup bukti oleh Bareskrim Mabes Polri. Apakah nantinya JJO pun berkas perkaranya akan diberhentikan sama seperti berkas perkara FT yang tidak cukup bukti.  Padahal dalam proses yang yang selama ini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Papua keduanya terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil penyidikan dan penyilidikan serta keterangan saksi yang ada. Sementara itu Penyidik Bareskrim Mabes Polri AKBP Hendy R Kurniawan ketika dikonfirmasi dari Jayapura belum ada jawaban terkait kasus yang menjerat FT di berhentikan dengan alasan tidak cukup bukti.  (Ridwan)