Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Remaja CK di Nabire Tertutup
Sidang perdana kasus pembunuhan remaja CK di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire pada Senin, 24 Agustus 2026.

NABIRE - Sidang perdana kasus pembunuhan remaja CK di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan, persidangan ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa, sehingga wajib dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan peradilan pidana anak.
“Agenda sidang perdana hari ini pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan perlawanan,” ujar Bekti memberikan keterangan pers usai sidang.
Ia menyampaikan, jalannya sidang perdana berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti di dalam ruang sidang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan perlawanan atau nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bekti kembali menegaskan, perkara tersebut mutlak harus disidangkan secara tertutup untuk melindungi identitas serta hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengimbau kepada seluruh pihak, baik dari keluarga korban maupun masyarakat umum, agar senantiasa menghormati aturan hukum yang berlaku selama persidangan berlangsung.
“Yang mengatur jalannya persidangan adalah majelis hakim. Ketua pengadilan tidak boleh mengintervensi persidangan,” tegasnya mengingatkan batasan wewenang.
Menanggapi desakan dan permintaan keluarga korban agar jalannya sidang dapat disimak dari luar melalui pengeras suara, Bekti menyatakan pihak pengadilan sebelumnya telah berupaya mengakomodasi permintaan tersebut.
Kendati demikian, fasilitas pengeras suara yang tersedia di ruang sidang belum mampu memancarkan suara secara optimal dan cukup jelas apabila didengar dari luar ruangan.
Sebagai solusi dan bentuk fasilitasi, pengadilan akhirnya mengizinkan sejumlah perwakilan dari pihak keluarga korban untuk duduk langsung di bagian depan ruang persidangan agar bisa memantau prosesnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, pengamanan di sekitar gedung pengadilan dikoordinasikan secara ketat bersama jajaran Polres Nabire guna memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan aman dan tertib. (amd)
Bagikan artikel ini


