NABIRE - Bawaslu Kabupaten Nabire akan melakukan pengawasan terkait pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Nabire. Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. 

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Markus Maday, SE saat bertandang ke Kantor Redaksi Papuapos Nabire, Selasa ( 27/07/22).

Kata Markus, Bawaslu Kabupaten Nabire siap melakukan pengawasan tahapan dan akan melakukan pengawasan mulai dari Sekretariat Parpol Tingkat Kabupaten (DPC) hingga ke tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC). Baik Parpol yang lama dan juga Parpol yang baru mendaftar.  Hal ini dimaksudkan untuk memastikan apakah kepengurusan Parpol tersebut benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. 

“Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang verifikasi Parpol, kemudian dasar hukum  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan jadwal yang sudah di keluarkan tentunya akan berjalan bersamaan dengan fungsi pengawasan yang akan di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire. Dan kami akan melakukan pengawasan secara ketat terkait pendaftaran Parpol peserta Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.

Lanjutnya, setiap Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang akan mendaftar dan di verifikasi, harus memberikan syarat-syarat kepada penyelenggara Pemilu. Khususnya kepada Bawaslu Kabupaten Nabire selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 2022, terkait dengan Kepengurusan Parpol dan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Parpol, baik Partai lama maupun partai baru. 

“Kami sudah jadwalkan, Bawaslu akan dibagi menjadi 2 kelompok, dimana yang satu akan mengawasi pendaftaran di KPU Kabupaten Nabire dan satu kelompok akan turun ke lapangan untuk mengawasi di tingkat kampung dan desa. Dan kami himbau kepada seluruh Parpol Kabupaten Nabire agar melengkapi semua persyaratan yang sudah tertuang dalam aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 itu,” tegas Markus. 

Dirinya juga berharap, pengurus Parpol baik yang lama maupun Parpol yang baru mendaftar untuk mengedepankan aturan Perundang-undangan yang berlaku, dan serius dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Semua harus jelas, mulai dari kepengurusan partai, papan nama sekretariat, KTA pengurus maupun anggota Parpol. 

“Saya berharap, ada komunikasi dan koordinasi yang aktif dari pengurus Partai Politik terkait pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Nabire, supaya semua dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dan saya juga berharap, Pengurus Partai juga selektif dalam memilih Calon Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2024, sehingga kader-kader yang di hasilkan benar-benar mempunyai kualitas dan kuantitas untuk masa depan masyarakat Nabire yang lebih baik,” pungkas Maday. (cad)