NABIRE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah Markus Madai, SE, meminta dan menginstruksikan kepada semua anggota Bawaslu di 8 kabupaten untuk melakukan supervisi dan pendampingan terhadap Panwas Distrik (Pandis) saat melakukan perhitungan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu, 14 Februari 2024 di tingkat distrik atau PPD.


Sehingga, hasil rekapitulasi di tingkat PPD di semua 8 kabupaten berjalan aman dan lancar. Hal tersebut dikatakan langsung Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, SE, di ruang kerjanya, Kamis (22/02/2024).


Lanjutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah hal yan wajib dan harus dilakukan, baik sebelum, sementara dan sesudah Pemilu berlangsung. Dan pada saat rekapitulasi tingkat PPD harus dipastikan 18 saksi dari partai politik hadir.


Hal ini harus di pastikan oleh Panwas Distrik yang hadir saat rekapitulasi tingkat PPD berlangsung. ”Saya menegaskan tidak ada jual beli suara di tingkat PPD, maupun pleno kabupaten, jangan ambil resiko. Karena hal itu dikenakan tindak pidana. Ini adalah hak rakyat dan suara rakyat yang memilih dan diberikan kepada calon.

Dan sebagai penyelenggara Pemilu maupun pengawas Pemilu tidak diperkenankan atau mengijinkan ada jual beli suara antar partai atau antar Caleg. Apa yang didapat di tingkat bawah oleh calon melalui pencoblosan, itulah yang menjadi dasar dalam rekapitulasi,” tegasnya.


Kata Markus, semua Bawaslu di 8 kabupaten maupun Panwas distrik harus berjalan di rel atau aturan undang-undang yang berlaku. Jangan coba-coba bermain atau melakukan hal-hal yang di luar aturan yang berlaku. Ini adalah Pemilu pertama kali dilakukan di Provinsi Papua Tengah, dan tentunya hal ini menjadi perhatian bersama dan dalam pengawasan khusus. Dengan adanya Papua Tengah ini diharapkan kepada masyarakat, Caleg dan juga penyelenggara untuk bersama-sama bisa menyukseskan Pemilu Serentak 2024.


“Kita sebagai provinsi baru, ini Pemilu pertama, sehingga kami berharap Pemilu di Provinsi Papua Tengah ini tidak ada korban ataupun pertumpahan darah. Pemilu harus dijalankan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, supaya Pemilu di Provinsi Papua Tengah berjalan aman, tertib dan sukses sesuai dengan asas-asas Pemilu,” pungkasnya.(cad)