Jelang Aksi di PN Nabire, Pemkab dan IKT Sepakat Jaga Kedamaian
“Keberhasilan aksi damai membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Karena itu, mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

NABIRE : Menjelang aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (31/8/2026), Pemerintah Kabupaten Nabire bersama Polres Nabire, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) sepakat menjaga jalannya aksi tetap aman, tertib, dan damai.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Mapolres Nabire, Minggu (30/8/2026) malam. Pertemuan digelar untuk mematangkan kesiapan sekaligus menyatukan langkah seluruh pihak menghadapi rencana aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., mengatakan keamanan selama aksi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, penyelenggara aksi, dan seluruh masyarakat.
“Keberhasilan aksi damai membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Karena itu, mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Aspirasi yang akan disampaikan berkaitan dengan harapan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan terbuka. Dalam pertemuan tersebut, penanggung jawab aksi juga memastikan tidak terdapat agenda terselubung yang bertujuan memprovokasi masyarakat maupun mengganggu keamanan daerah.
Wakil Ketua IKT Kabupaten Nabire, Ruben Tandi, S.H., turut mengingatkan peserta agar tidak keluar dari komitmen damai yang telah disepakati.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus diiringi dengan tanggung jawab. Aspirasi harus disampaikan secara tertib agar pesan yang dibawa masyarakat dapat diterima tanpa menimbulkan persoalan baru.
Massa Diperkirakan 1.000 Orang
IKT memperkirakan jumlah peserta aksi mencapai sekitar 1.000 orang atau lebih. Massa disebut berasal dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan kondisi sosial di Kabupaten Nabire.
Untuk memastikan aksi berjalan terkoordinasi, kegiatan akan dikendalikan sekitar enam orang penanggung jawab dan 14 koordinator lapangan (korlap). Koordinator lapangan dipimpin Agus Rimba.
Para korlap diharapkan mampu mengendalikan massa dan memastikan seluruh peserta mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama aparat keamanan.
Sejumlah pengaturan teknis juga disepakati, terutama untuk memastikan aksi tidak mengganggu proses persidangan yang berlangsung di PN Nabire.
Penyampaian orasi akan dilakukan di luar halaman pengadilan atau pada badan jalan yang telah ditentukan. Hanya satu unit kendaraan yang dilengkapi pengeras suara diperbolehkan berada di depan area pengadilan sebagai sarana penyampaian orasi.
Sementara kendaraan peserta aksi lainnya akan diarahkan parkir di lokasi yang lebih jauh dari area pengadilan. Pengaturan ini dilakukan untuk mencegah kepadatan sekaligus memastikan akses menuju lokasi persidangan tetap terbuka.
Akses Ruang Sidang Dibatasi
Untuk masyarakat yang hendak mengikuti jalannya persidangan, akses ke ruang sidang juga akan dibatasi. Hanya sekitar tiga hingga enam orang perwakilan massa yang diperbolehkan masuk.
Pembatasan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dengan kebutuhan untuk memastikan proses persidangan berlangsung tertib dan aman.
Pemerintah Kabupaten Nabire mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Warga juga diminta tidak mudah terpengaruh informasi provokatif, isu yang belum terverifikasi, maupun kabar yang berpotensi memecah situasi keamanan.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut menjaga lingkungan dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Pemkab Nabire menegaskan, menjaga Nabire tetap aman, damai, dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan koordinasi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan penyelenggara aksi, penyampaian aspirasi diharapkan dapat berlangsung tertib dan damai, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (Luk)
Bagikan artikel ini



