Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Per Jiwa
NABIRE - Belum lama ini, pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nabire telah menetapkan besaran atau nilai zakat yang harus dike
NABIRE - Belum lama ini, pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nabire telah menetapkan besaran atau nilai zakat yang harus dikeluarkan umat muslim di bulan Ramadhan 1441 Hijriah (H), tahun 2020 ini melalui Surat Edaran Baznas Nabire, Nomor: 029/A-03/BAZNAS-NABIRE/V/2020.
Dalam surat edaran tersebut, Baznas Nabire telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, diantaranya untuk Zakat Fitrah, berupa beras sebanyak 2,5 Kg per jiwa. Bila diuangkan atau berupa uang tunai, dihitung berdasarkan beras yang dikonsumsi selama ini, dengan rincian kasarnya Zakat Fitrah Rp.30.000 per jiwa apabila mengkonsumsi beras Bulog dan Rp.40.000 per jiwa apabila mengkonsumsi beras antar pulau.
Sementara untuk Fidyah, sebesar Rp.35 ribu per orang per hari. Selain itu, untuk pembayaran zakat fitrah, maal, fidyah, infaq dan shadaqah sudah dapat dibayarkan pada awal Ramadhan melalui para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid selambat-lambatnya 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi UPZ atau masjid, seperti dilansir dari media online Nabire.net, disebutkan yang belum menyerahkan data mustahiq paling lambat Minggu pertama Ramadhan (Minggu, 03 Mei 2020) sudah harus diserahkan ke Baznas Kabupaten Nabire Kemudian untuk pengumpulan dan penerimaan zakat dan lainnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Mei 2020, mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai dipusatkan di Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Nabire. Sedangkan pengambilan zakat dan beras yang telah dihitung, akan dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Mei 2020, mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai dipusatkan di Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Nabire.
Zakat yang diterima sampai malam Hari Raya Idul Fitri dapat langsung disalurkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ditiap masjid dan laporannya tetap diserahkan pada Baznas Kabupaten Nabire. Bagi lembaga/perorangan/yayasan yang mengumpulkan zakat harus menyerahkan ke Baznas Kabupaten Nabire, karena yang berhak menyalurkan adalah Baznas Kabupaten Nabire/UPZ yang sudah ada legalitasnya yang sah.(wan)
Bagikan artikel ini



