NABIRE - Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua membacakan tuntutan terhadap 7 Tahanan Politik (Tapol) anti rasisme Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur berturut dalam sepekan lalu, mendapat respon penolakan dari berbagai kalangan.

 Pasalnya, dalam persidangan, JPU Kejaksaan Tinggi Papua menuntut Buchtar Tabuni, 17 tahun penjara, Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara, Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, sedangkan Alexander Gobai dituntut 10 tahun penjara, Fery Gombo dituntut 10 tahun penjara Irwanus Uropmabin dituntut 5 tahun penjara, dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.

 Tuntutan tersebut banyak kalangan menilai sangat tidak adil (Injustice), dan sangat memberatkan 7 Tapol yang notabene sebagai korban rasisme bukan pelaku rasisme. 

 Seperti Amos Edowai, Legislator Papua, Fraksi Bangun Papua mendesak untuk bebaskan tanpa syarat kepada 7 Tapol yang kini masi mendekam dibalik jeruji besi di Balikpapan.

 Pasalnya  Ia menilai 7 Tapol tersebut bukan pelaku rasis,tapi korban rasisme. “Kami DPR Papua mendesak  kepada pihak terkait agar segera bebebaskan tanda syarat 7 Tapol, karena mereka 7 bukan pelaku rasis tapi korban rasis,” tutur Amos dalam risilis Pers yang diterima wartawan, Senin (8/6/20)  Amos mengaku, dirinya kesal dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua yang memberatkan tuntutan kepada Buktar Tabuni dkk. Sebab oa menilai tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

 Lagi pula 7 Tapol adalah korban rasis bukan pelaku rasisme.  “Kami sangat kesal dan menyayangkan dengan tuntutan JUP Kejaksanaan Tinggi Papua terhadap Buchtar Tabuni dkk ,lantaran tidak sesuai sesuai dengan fakta fakta di persidangan,” kata Amos.

 Menurut Amos, tuntutan seperti ini, JPU layak menuntut kepada pelaku rasis di Asrama Papua Surabaya bukan kepada korban rasisme.  “Sebenarnya pelaku rasisme adalah Tri Susanti alias Mbak Susi yang wajib di tuntut, dan di hukum yang lebih berat karena dia lah pelaku ujaran rasisme di Asrama Papua di Surabaya,” tandasnya.

 Dengan Pertimbangan ini, Amos berharap agar bebaskan 7 Tapol korban rasisme tanpa sayarat.  “Kami DPR Papua Fraksi Bangun Papua mendesak agar bebaskan mereka karena mereka bukan pelaku rasisme akan tetapi merekalah korban rasisme maka mereka tak layak di perjara bertahun tahun.mereka ada di muara rasisme sedangkan hilir rasismenya ada di Surabaya,”imbuh Amos.

 Sementara itu, Aktivis Kemanusiaan dan Korban Rasisme, Natalius Pigai menegaskan, sudah saatnya rakyat Papua untuk bersatu melawan rasisme terhadap Afrika Diaspora di Papua Melanesia.  “Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, Jaksa dan Hakim bahwa mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap anti rasialisme,”tandas Pigai dalam keterangan pers yang diterima Wartawan Via Chat WhatsApp,belum lama ini. Pigai meminta, tuntutan Jaksa harus ditinjau kembali, sebab menurut Pigai, tuntutan JPU tersebut justru Negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia.  “Ini sudah tidak adil.

 Injustice, maka sekali lagi saya tegaskan saatnya rakyat Papua untuk bersatu melawan rasisme terhadap Afrika Diaspora di Papua Melanesia,”tandas pigai Sebab Pigai menilai,  Keadilan itu tidak berlaku di dalam hukumnya penguasa.Betapapun mereka menebar senyum dan kata yang manis dalam bingkai pancasila, Bhineka Tunggak Ika.  (eby)