NABIRE - Baru menjabat sekitar dua pekan atau belum sebulan Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido, S.Hi berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.

Data yang dihimpun media ini, selama akhir pekan, di hari Jumat dan Sabtu kemarin Satuan Reserse Narkoba yang dipimpinnya mengamankan 2 pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Seperti diberitakan sebelumnya, dan sebagai tindak lanjut kasus yang sama, pada Sabtu, 23 Oktober 2021 pukul 23.30 WIT Satres Narkoba Polres Nabire telah melakukan penangkapan terhadap terlapor bertempat di Billiar Jalan RE. Marthadinata Nabarua.

Dijelaskan Kasat Narkoba, mewakili Kapolres Nabire adapun kronologis penangkapan Bermuda saat  Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh terlapor.

Kemudian, dirinya memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Anis Kari bersama anggota Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang diterima, walhasil sekitar pukul 23.30 WIT dari kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor saat akan melakukan transaksi ditemukan 43 paket atau bungkus kecil Narkotika jenis Ganja siap edar.

Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Mapolres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan dan terlapor mengaku masih menyimpan yang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam tempat Billiar tersebut. 

Berikut, Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 WIT, anggota Satuan Reserse Narkoba bersama terlapor yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Nabire melakukan penggeledahan di dalam Billiar ditemukan kembali 1 paket ganja yang dibungkus kertas HVS warna putih yang disimpan dibelakang kulkas. Atas tindak pidana tersebut saat ini terlapor dan BB diamankan di Mapolres Nabire guna proses lebih lanjut.(wan)