Berkas Dinyatakan Lengkap, RF Diserahkan ke Kejaksaan
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) atau Tahap II berkas tersa
Bagikan
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) atau Tahap II berkas tersangka berinisial RF alias R dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada hari Rabu (19/02/2020) siang. “Ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-100/ R.1.17/Enz.1/02/2020, tanggal 17 Februari 2020, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana tersangka RF alias R dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Kapolres Nabire melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Iptu Agus Suprayitno. Lanjut Agus Suprayitno dalam keterangannya, Tahap II ini diserahkan oleh Aipda Muh. Ikhwan, S.Sos, selaku anggota Satres Narkoba Polres Nabire dan diterima langsung Ajun Jaksa Madya, Yan Naftali Mambrasar, SH. “Tersangka ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorilla, dan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba pada tanggal 24 November 2019 sekitar jam 01.00 WIT, di depan toko bangunan, Jalan Samratulangi, Kabupaten Nabire,” ungkap Kasat Reserse Narkoba, Iptu Agus dalam keterangannya.(wan)
Bagikan artikel ini



