NABIRE - Sekitar pukul 12.00 WIT, Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Nabire dipimpin langsung Kanit Pidum Aipda Fredrik E. Demetouw bersama anggota Pidum menyerahkan tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud  Pasal 363 (2) KUH Pidana, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (12/06/20).

Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Goesnawaty, SH.

“Ini sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-541/R.1.17 /Eoh.1./06/2020, tanggal 11 Juni 2020, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Marsellus F. Kudiai, Cs dinyatakan sudah lengkap," kata Kasat Reskrim AKP Dionisius VDP Helan, S.IK.

Kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi, nomor: LP/29-K/III/2020/Papua/Res Nabire, tanggal 17 Maret 2020.

Korban Mushollah Baiturohim (Ketua PKM Ali).

Kemudian tersangka Marsellus F. Kudiai, Cs (28).

“Kejadian  tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Maret 2020 sekitar jam 04.30 WIT di Musholla Baiturohim Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Bumiwonorejo Distrik Nabire, Kabupaten Nabire,” ungkap mantan Kapolsek Abepura itu. (wan/ist)